sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tim Ahli Cagar Budaya DKI bantah rekomendasikan Monas untuk Formula E

Tim Ahli Cagar Budaya sebut tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi Fomula E di Monas.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 13 Feb 2020 12:58 WIB
Tim Ahli Cagar Budaya DKI bantah rekomendasikan Monas untuk Formula E

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta memastikan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E di kawasan Medan Merdeka Monas. Pasalnya Monas merupakan kawasan cagar budaya.

"Tidak pernah ada rekomendasi," kata anggota TACB DKI Danang Priatmodjo di Jakarta, Kamis (13/2).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang pernah memanggil Ketua TACB DKI Mundardjito ke Balai Kota DKI pada Jumat pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Gubernur Anies meminta masukan kepada Mundardjito terkait dengan rencana DKI menyelenggarakan balap mobil listrik di kawasan Monas.

Saat itu, TACB menyarankan Gubernur untuk tidak menggunakan kawasan Monas sebagai lokasi sirkuit balapan mobil tersebut. "Pandangan kami, tidak layak diselenggarakan di Monas. Ini simbol negara," kata dia.

Monas tidak layak dijadikan sirkuit Formula E karena selain lokasi kawasan cagar budaya juga berada tepat di depan Istana Negara.

"Balapan tidak kompatibel di sana. Tidak menghormati simbol negara dan tidak menjaga kewibawaan negara.  Apalagi balapan itu tidak membawa kewibawaan negara," ujarnya.

Oleh karena itu, sebaiknya menyelenggarakan balapan Formula E dipindahkan ke tempat lain. Gelora Bung Karno (GBK). GBK lebih cocok karena kawasan pusat olahraga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah mendapat surat persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI untuk menyelenggarakan Formula E di kawasan Medan Merdeka Monas.

Sponsored

"Dalam rangka menjaga fungsi kelestarian Iingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat resmi benomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara pada Selasa 11 Februari 2020.

Dalam suratnya Anies juga berjanji bakal menaati seluruh ketentuan yang dibuat Kemensetneg agar Pemrov DKI bisa menggunakan Monas sebagai rute Formula E. "Penyelenggara akan melaksanakan dan menaati Undangan-undang nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," ucap Anies.
 

Berita Lainnya
×
tekid