sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tahun 2020, krisis multidimensi bagi perempuan

Pandemi Covid-19, bukan sekadar memicu krisis kesehatan, tetapi juga berimbas pada krisis ekonomi, hingga sosial-politik. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 13 Des 2020 13:10 WIB
Tahun 2020, krisis multidimensi bagi perempuan

Pandemi Covid-19 telah membuktikan sistem perekonomian global yang patriarkis selama ini hanya diperuntukkan untuk kepentingan segelintir orang. Hal tersebut, disampaikan Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan (SP), Arieska Kurniawaty.
 
Menurut dia, pemiskinan, ketidakadilan, dan ketimpangan memperburuk krisis yang telah lama terjadi. Pandemi Covid-19, bukan sekadar memicu krisis kesehatan, tetapi juga berimbas pada krisis ekonomi, hingga sosial-politik. 

"Bagi perempuan, tahun 2020 ini adalah tahun krisis multidimensi dan semakin menambah lapisan penindasan yang dialami, termasuk bagaimana krisis ini memperkuat kekerasan dan ketidakadilan gender yang sudah ada sejak sebelum krisis," tutur Arieska dalam keterangan pers virtual Peluncuran Catatan Akhir Tahun Advokasi Kasus Solidaritas Perempuan Tahun 2020, Minggu (13/12).

Dia mengungkapkan, beberapa kasus pengaduan yang diterima SP. Pertama, menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada Agustus lalu, para perempuan dari masyarakat adat Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangis ketakutan karena mendengar tembakan dari Brimob. 
Kemudian, melihat anak-anak dimasukkan dalam mobil secara paksa, serta diinjak leher dan kepalanya dengan sepatu lars.

Kedua, para perempuan pesisir tergusur proyek strategis nasional Makassar New Port yang dikecualikan dalam daftar penerima paket bantuan sosial pemerintah setempat, karena dianggap selalu melawan. 

Padahal, sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia, para nelayan perempuan tersebut telah terhimpit secara ekonomi akibat semakin susahnya melaut. Ketiga, para perempuan di wilayah perbatasan Indonesia.

Menurut dia, perempuan buruh migran terdampak penundaan deportase akibat pandemi Covid-19 harus mengalami siksaan dan tindakan tidak manusiawi, seperti melahirkan tanpa bantuan medis.

Berkaca dari berbagai kasus tersebut, Arieska membandingkan, nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dengan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita tahu bagaimana mandeknya RUU Perlindungan PRT. Kami sangat sedih, RUU PKS ditarik dari Prolegnas. Bagaimana sebenarnya RUU keadilan dan kesetaraan gender itu tidak dibahas secara serius oleh pemerintah dan parlemen. Seperti pemerintah itu sangat serius mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja atau dengan cepat mengesahkan RUU Minerba,” ujar Arieska.

Sponsored

Para perempuan yang tidak bisa melaut, bertani, atau memanfaatkan hasil hutan akan terjerumus menjadi buruh migran tanpa ada sistem perlindungan yang jelas. Para perempuan tersebut akan terjebak dalam sistem-sistem yang eksploitatif.

Berita Lainnya
×
tekid