sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM: Tak ada saksi lain yang lihat Brigadir J menodongkan senjata

Tidak ada saksi lain yang menyaksikan penodongan tersebut berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh Komnas

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 05 Agst 2022 20:47 WIB
Komnas HAM: Tak ada saksi lain yang lihat Brigadir J menodongkan senjata

Pengungkapan kasus penembakan di rumah dinas eks-Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, masih jadi sorotan publik. Komnas HAM menilai, ada satu poin yang disebut jadi masalah krusial dalam mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Problem krusialnya adalah karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi daring, Jumat (5/8).

Taufan menuturkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Bharada Richard Eleizer alias Bharada E kepada Komnas HAM, Bharada E mendengar teriakan dari PC. Usai mendengar teriakan tersebut, Bharada E turun ke lantai bawah dan bertemu dengan Brigadir J.

"Dia katakan mendengar teriakan-teriakan dari ibu (PC), 'tolong Richard, tolong Ricky' karena ada Ricky satu lagi itu. Kemudian Richard ini turun ke bawah, dia ketemu dengan Yoshua," ujar Taufan.

Keterangan Bharada E tersebut, kata Taufan, diperkuat dengan keterangan Bripka Ricky yang juga berada di TKP, tepatnya di lantai bawah. Namun dalam keterangannya, Ricky mengaku tidak melihat langsung kejadian tembak menembak tersebut.

"Dia (Bripka Ricky) katanya melihat Yoshua mengacungkan senjata. Kemudian ketika ada suara tembakan, dia sembunyi. Jadi menurut kesaksian, dia enggak tahu sebenarnya lawan tembaknya Yoshua. Setelah kemudian suara tembakan berhenti, baru dia keluar. Dia lihat Yoshua sudah telungkup, kemudian dia melihat Bharada E turun dari tangga," papar Taufan.

Taufan menilai, ada kejanggalan di antara keterangan yang terungkap dalam perkembangan kasus ini. Salah satunya terkait keterangan yang menyebut Brigadir J menodongkan senjata saat kejadian.

Sebab, sebut Taufan, tidak ada saksi lain yang menyaksikan penodongan tersebut berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM. 

Sponsored

"Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apa terjadi pelecehan seksual atau tidak," terangnya.

Kendati demikian, Taufan menegaskan pihaknya menghormati hak-hak PC agar diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban kekerasan seksual. Terlebih, kata Taufan, saat ini, istri Ferdy Sambo tersebut sedang dalam penanganan dan pendampingan dari psikolog klinis.

"Maka kita tidak intervensi lebih jauh ke Ibu PC sekarang ini, karena dia masih dalam perawatan psikologis dari psikolog," tutur Taufan.

Untuk diketahui, Mabes Polri pada Rabu (3/8) menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus adu tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal ini juga sejalan dengan laporan dari keluarga Brigadir Yosua.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli maupun barang bukti sudah dilakukan.

"Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).

Andi Rian menyebut, Bharada E akan langsung diperiksa dengan status barunya tersebut. Setelah diperiksa, ia akan langsung menjalani masa penahanan.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Bharada E di Bareskrim setelah ditetapkan tentu diperiksa sebagai tersangka, ditangkap, dan langsung ditahan," ujar Andi Rian.
 

Berita Lainnya
×
tekid