sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak ada standar etik, Jokowi diharap tak salah pilih Dewan Pengawas KPK

Jokowi diharapkan memilih anggota Dewan Pengawas KPK yang memiliki kapabilitas dan integritas.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 06 Nov 2019 09:14 WIB
Tak ada standar etik, Jokowi diharap tak salah pilih Dewan Pengawas KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Presiden Joko Widodo menunjuk orang yang tepat untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK. Kapabilitas dan integritas anggota Dewan Pengawas dinilai penting karena mereka akan bertugas mengawasi segala kinerja KPK. 

"Intinya harapan KPK, kalau ada pemilihan pejabat-pejabat baru, apalagi untuk KPK, maka aspek integritas dan kapasitas itu menjadi hal yang paling utama," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Dia mengatakan dua kriteria tersebut merupakan hal penting, mengingat Dewan Pengawas KPK merupakan satu-satunya jabatan yang dikecualikan, dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

Pasal tersebut mengatur standar etik pimpinan dan pegawai KPK, misalnya tak boleh menjabat sebagai komisaris maupun direksi di sebuah perusahaan. Namun, aturan tersebut justru tidak mengatur standar etik Dewan Pengawas KPK.

"Padahal semestinya standar untuk dewan pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya. Ini yang saya kira perlu menjadi konsen, semoga saja jika memang dilakukan pemilihan Dewan Pengawas, itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik," kata Febri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengaku tak mempersoalkan pengisian jabatan Dewan Pengawas dilakukan tanpa melalui panitia seleksi. Dewas Pengawas akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi. Namun, mekanisme itu membuat dirinya meragukan integritas para tokoh yang akan mengisi posisi tersebut nantinya. 

Terlebih, kata Saut, tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK sangat krusial bagi kinerja penindakan KPK. Karena itu, dia menilai solusi efektif dalam persoalan jabatan stategis itu adalah melalui penerbitan Perppu untuk membatalkan perubahan UU KPK.

"Kalau ditanya kita harus berbuat apa? Ya mungkin saya pikir kita meminta Perppu. Dari pada ruwet judicial review atau kemudian legislative reveiw, whatever gitu ya, yang paling penting adalah menghindari ketidakpastian," ungkap Saut.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid