sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak pecat Brotoseno meski pernah dibui, Polri: Berprestasi dan perilaku baik

Pemecatan tidak diterapkan kepada Brotoseno karena dinilai berprestasi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 30 Mei 2022 22:09 WIB
Tak pecat Brotoseno meski pernah dibui, Polri: Berprestasi dan perilaku baik

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memecat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Raden Brotoseno meski dia pernah terjerat kasus suap dan dipenjara selama 2017-2020.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pemecatan tidak diterapkan kepada penyidik berpangkat kembang dua itu karena dirinya dinilai berprestasi. Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan, yakni prestasi dan berperilaku baik selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy dalam keterangan, Senin (30/5).

Ia mengaku, Brotoseno tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Brotoseno juga diyakini menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Namun, Brotoseno dinilai telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Brotoseno telah divonis 5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp300 juta dalam perkara tersebut. Setelah penerimaan vonis tersebut, maka Divisi Propam Polri langsung menjalani sidang kode etik terhadap dirinya.

“Sudah menjalani sidang kode etik profesi. Sidang KKEP ya, komisi kode etik profesi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (30/5).

 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid