sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tak sesuai fungsi, warganet tolak penataan Tanah Abang

Hingga kini, petisi untuk menentang penataan Tanah Abang bagi PKL masih berlanjut.

Syamsul Anwar Kh
Syamsul Anwar Kh Rabu, 27 Des 2017 18:05 WIB
Tak sesuai fungsi, warganet tolak penataan Tanah Abang

Sejak 22 Desember, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru, di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selanjutnya, kawasan itu ia peruntukkan bagi pedagang kaki lima (PKL) mulai pukul 08.00-18.00 WIB.

Mantan Mendikbud itu berdalih, konsep penataan tersebut merupakan upaya keberpihakannya kepada masyarakat, baik itu PKL, commuter, pejalan kaki, hingga transportasi umum. Anies pun terharap, kebijakannya itu bermanfaat untuk semua pihak.

"Semuanya nanti akan kita review dan kita pastikan bahwa trotoarnya dalam keadaan tertib, bersih dari mereka yang menghambat jalannya pejalan kaki, sehingga pejalan kaki daerah itu bisa leluasa berjalan," ujar Anies beberapa waktu lalu.

Namun, belum genap sepekan, kebijakan Pemprov DKI itu menuai pro-kontra. Bahkan, warga Ibu Kota yang merasa dirugikan akibat kebijakan Anies, memanfaatkan teknologi digital untuk menggalang dukungan.

Di change.org, tercatat ada tiga petisi untuk Anies-Sandi terkait penutupan jalan. Petisi yang diinisiasi oleh Iwan M, misalnya, hingga Rabu (27/12) sore, telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu warganet. Mereka menuntut agar Pemprov DKI mengembalikan fungsi jalan dan trotoar Tanah Abang.

“Karena saya pejalan kaki dan trotoar adalah tempat pejalan kaki bukan PKL!” terang Marsiana Inggita, salah satu warganet yang mendukung petisi itu.

Sedangkan warganet lain, Abdul Basar menyindir Pemprov DKI dengan menyebut pemimpin adil ialah yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dan yang lain menuding kebijakan tersebut hanya bermanfaat bagi segelintir orang, tetapi lebih banyak menyulitkan yang lainnya.

Di laman yang sama, juga terdapat petisi yang menyebut penggunaan jalan umum di Tanah Abang untuk berdagang melanggar UU nomor 22 tahun 2009 dan UU nomor 38 tahun 2004. Petisi yang diinisiatori oleh Harsya Wardhana itu telah ditandatangani hampir 1.500 orang.

Sponsored

Tak hanya warganet, pedagang di Blok G, Tanah Abang pun merasa dirugikan akibat kebijakan Anies-Sandi itu. Terlebih dengan diperbolehkannya PKL berjualan di depan stasiun, pedagang di blok G makin sepi pembeli.

"Kenapa tidak dimanfaatkan bangunan blok G agar ramai? Ini kebijakannya lucu. Dulu saya mantan PKL yang dipindahkan kemari. Tapi sekarang PKL diberi tempat khusus. Ya makin parah," ujar Saifudin seperti dikutip dari Antara.

Meski dibanjiri kritik, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku terlalu dini untuk menilai kebijakan penataan Tanah Abang. Sebaliknya, ia memastikan penataan tersebut besifat sementara sebelum ada kawasan terintegrasi atau transit oriented developement (TOD) di Tanah Abang.

Berita Lainnya
×
tekid