sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tanggapan Pemprov DKI Jakarta soal gaji tenaga non-ASN penyusun naskah pidato gubernur

Diungkapkan Mawardi, adanya kenaikan disebabkan kosongnya posisi wakil gubernur untuk sementara waktu.

Gempita Surya
Gempita Surya Minggu, 11 Des 2022 10:32 WIB
Tanggapan Pemprov DKI Jakarta soal gaji tenaga non-ASN penyusun naskah pidato gubernur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan gaji atau honorarium tenaga penunjang kegiatan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono sebesar Rp9,4 juta. Ini merupakan tanggapan atas keputusan Pj Gubernur Heru tentang kenaikan honor untuk tenaga non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) penunjang kegiatan gubernur DKI.

Plt. Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Mawardi menyampaikan, ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019," kata Mawardi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (11/12).

Diungkapkan Mawardi, adanya kenaikan disebabkan kosongnya posisi wakil gubernur untuk sementara waktu. Sehingga, terjadi penyesuaian honorarium berdasarkan jumlah tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur DKI Jakarta pada 2023.

"Untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang," jelas Mawardi.

Adapun dalam Kepgub buatan Pj Gubernur Heru, imbuh Mawardi, memang tidak secara jelas menyebut gaji tim penyusun naskah sambutan/pidato gubernur dan wakil gubernur. Namun, ketentuan tersebut mengatur honorarium tenaga non-ASN sebagai analis kebijakan dan penunjang kegiatan.

Tenaga analis kebijakan mendapatkan gaji sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis. Sementara, gaji tenaga penunjang kegiatan sebesar Rp9,4 juta.

"Tugasnya untuk membantu hal yang lebih teknis, seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya," tutur Mawardi.

Sponsored

Ditambahkan Mawardi, Kepgub yang ditetapkan Pj Gubernur Heru bersifat sebagai acuan standar satuan biaya personel. Apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub tersebut.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai ASN. Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp8,2 juta per bulan.

Tenaga non-ASN di Pemprov DKI era Anies dipekerjakan untuk menjadi tim penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur/wakil gubernur. Ini tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019 yang diteken Anies Baswedan.

Adapun dengan ditetapkannya Kepgub nomor 1155 oleh Pj Gubernur Heru, otomatis Kepgub nomor 1214 sudah tidak berlaku lagi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid