sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tergusur Bendungan Karian, Warga Calung Bungur Lebak Resah

Hingga kini belum menerima ganti rugi. Nahasnya, rumah mereka hancur imbas banjir bandang awal 2020.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 20 Jan 2020 14:45 WIB
Tergusur Bendungan Karian, Warga Calung Bungur Lebak Resah

Korban banjir bandang di Kampung Naggela, Desa Calung Bungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, bingung dan cemas dengan nasib tempat tinggalnya. Lantaran bakal tergusur proyek strategis nasional (PSN).

Seorang warga setempat, Suhari (43), hingga kini belum bisa membangun kembali rumahnya yang rusak akibat banjir pada awal 2020. Di sisi lain, belum menerima ganti rugi dari proyek Bendungan Karian.

"Dulu ketika ada rencana Waduk Karian, kami sudah waswas. Ditambah belum juga ada ganti rugi sampai saat ini. Padahal, dulu janjinya 2019 sudah dibayar," katanya saat ditemui, Sabtu (18/1).

Desa Calun Bungur menjadi satu dari enam lokasi genangan Bendungan Karian. Progres pembangunan satu dari 13 PSN di Banten ini, diklaim telah mencapai 57%.

Kecemasan Suhari beralasan. Mengingat belum ada kejelasan dari pemerintah ihwal besaran ganti rugi yang bakal diterimanya. Baik untuk bangunan maupun lahan.

Pun takada kepastian saat sosialisasi dilakukan, tahun lalu. "Sekarang kalau ada tim appraisal, apa yang mau dihitung? Rumah kami sudah hancur. Sebagian rata dengan tanah," tuturnya.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengar keluh kesah warga. Pangkalnya, perwakilan pemerintah yang mengurus pembebasan lahan dan relokasi takjelas kerjanya.

"Kami tidak berharap bantuan. Ada (bantuan), kami terima. Kalau tidak ada, tak apa. Jangan karena bantuan, persoalan utama terabaikan. Hak kami, ganti rugi lahan kami. Supaya secepatnya diberikan," ujarnya.

Sponsored

Pernyataan senada disampaikan Ketua RT 05 RW 03 Kampung Nanggela, Sape (55). Dirinya meminta pemerintah peduli terhadap kemalangan masyarakat.

"Saya mau menyampaikan aspirasi warga. Pemerintah agar cepat membayar ganti rugi lahan. Hanya yang harus dicatat, jangan sampai merugikan masyarakat,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid