sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terkait korupsi CPO, pejabat Bea Cukai diperiksa lagi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 20 Jul 2023 18:43 WIB
Terkait korupsi CPO, pejabat Bea Cukai diperiksa lagi

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Vita Budhi Sulistyo selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaannya dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya dalam keterangan, Kamis (20/7).

Ketut menyebut, berdasarkan putusan MA, beban kerugian kepada tiga korporasi, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Putusan MA kepada tersangka korporasi ini merangsang para penyidik untuk melihat dari sisi kebijakan. 

Sayangnya, Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian tidak mengindahkan panggilan ini untuk menelisik sisi kebijakan sang menteri. Airlangga mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pekan ini. Namun, tidak hanya Airlangga, penyidik disebut juga memiliki beberapa saksi yang layak untuk diperiksa.

“Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” ujarnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya atau mafia migor periode Januari 2021-Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Sebanyak lima terdakwa telah dijatuhi pidana penjara antara lima hingga delapan tahun. Mereka adalah bekas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asisten Menko Perekonomian, Lin Chen Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togas Sitanggang.

Sponsored

Dalam perkara itu, majelis hakim memandang, perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi. Majelis hakim menyatakan, yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi tempat para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, menurut majelis hakim, perbuatan para terpidana menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng. Akibatnya, negara menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun. Ini untuk mempertahankan daya beli masyarakat terhadap minyak goreng.

Berita Lainnya
×
tekid