sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tersangka perusakan musala di Minahasa jadi 8 orang

Polisi kembali menetapkan tiga tersangka perusakan musala di Minahasa.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 04 Feb 2020 15:14 WIB
Tersangka perusakan musala di Minahasa jadi 8 orang

Polisi kembali menetapkan tiga tersangka kasus perusakan Balai Pertemuan Umum (BPU) yang dijadikan musala di Perumahan Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni NS, HK, DHM, JS, dan JMM.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan tiga tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial CCT, SR, dan CMT.

"Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulawesi Utara telah mengamankan delapan tersangka," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Sampai saat ini, lanjut Argo, penyidik terus melakukan pendalaman, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena perusakan itu diduga dilakukan sekelompok orang.

Menurut Argo, situasi di lingkungan lokasi kejadian juga telah kondusif. Masyarakat telah beraktivitas seperti biasa dan Polri menjamin keamanan di lingkungan tersebut.

"Situasinya saat ini kondisif, tidak terjadi apa-apa," ucap Argo.

Delapan orang itu terbukti melanggar Pasal 170 KUHP sebab secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Seluruhnya pun telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.

Sponsored

Diketahui, pada Rabu (29/1) malam terjadi perusakan musala di Minahasa Utara yang dilakukan sekelompok orang sebagaimana terekam dalam video viral di media sosial.

Aksi perusakan ersebut diduga sebagai buntut dari kemarahan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat ibadah itu. Bahkan di pagar musala terbentang spanduk bernada protes.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid