sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus tewasnya Brigadir J, pergerakan advokat ingatkan 'penghakiman' netizen

Petrus Selestinus meminta semua pihak untuk menahan diri terkait kasus penembakan polisi Brigadir J.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Sabtu, 23 Jul 2022 14:18 WIB
Kasus tewasnya Brigadir J, pergerakan advokat ingatkan 'penghakiman' netizen

Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus meminta semua pihak untuk menahan diri terkait kasus penembakan polisi Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat di rumah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pangkalnya, opini yang berkembang luas saat ini dinilai menjurus pada penghakiman terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku. Di sisi lain, ujar Petrus penyidikan kasus ini masih berjalan dan polisi belum menetapkan tersangka.

"Ini bahaya, seandainya Ferdy Sambo tidak terbukti sebagai pelaku, siapa yang bertanggung jawab ini nanti? Ini bisa masuk fitnah dan mencemarkan nama baik orang," kata Petrus kepada Alinea.id, Sabtu (23/7).

Petrus Selestinus mengapresiasi kontrol kuat masyarakat terhadap kinerja Polri di media sosial. Namun, jika berlebihan atau kebablasan, Petrus khawatir hal itu justru bisa berujung pada peradilan sesat.

Petrus juga meminta semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Termasuk, pengacara keluarga Brigadir J. Dia mengingatkan pengacara seharusnya menyerahkan bukti-bukti ke penyidik, bukan dibeberkan ke publik.

"Kekhawatiran kami terjadi peradilan sesat. Pegangan kami kan peradilan hukum. Biarkan penyidik bekerja," kata Petrus.

Menurut Petrus, polisi sudah sangat terbuka dan akomodatif terhadap setiap permintaan pihak keluarga. Termasuk, menggali kembali kuburan Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang.

Namun, Petrus mengingatkan, sikap akomodatif berlebihan justru malah mengesankan pihak kepolisian didikte. "Biarkan polisi bekerja di bawah norma hukum yang berlaku, jangan di bawah tekanan opini," tegasnya.

Sponsored

Polri sendiri telah menaikkan status penembakan Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan status kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan setelah tim penyidik meminta keterangan sejumlah saksi di Mapolda Jambi.

"Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," ucap Dedi kepada wartawan, Jumat (22/7).

Dedi menjelaskan, naiknya status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi bukti Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.

"Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan," tutur Dedi.

 

Berita Lainnya
×
tekid