sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga kali mangkir, KPK pertanyakan komitmen Kemendag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) ihwal pemberantasan korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 19 Jul 2019 03:30 WIB
Tiga kali mangkir, KPK pertanyakan komitmen Kemendag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) ihwal pemberantasan korupsi. 

Pasalnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sudah kali ketiga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. 

"Kami cukup kecewa juga dan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi dan dukungan dari Kementerian Perdagangan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi ya dalam kasus ini," ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Menurut Febri, tak sedikit pula pejabat Kemendag yang kerap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sejumlah pejabat yang pernah dipanggil dan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan KPK yakni Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag Husofo Kuncoro Yaktin, Kepala Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag Wawan Kurniawan, serta Tenaga Ahli Biro Perencanaan Sekretaris Jendral Kemendag Heri Padmo Wicaksono. 

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu mengaku khawatir sikap tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif publik ihwal ada pejabat atau penyelenggara negara yang berupaya menghindari proses hukum.

"Pejabat publik seharusnya bisa memprioritaskan proses pemeriksaan untuk juga bisa menjadi pesan kepada publik bahwa ada komitmen pemberantasan korupsi. Itu yang kami tidak lihat di Kementerian Perdagangan saat ini,"  ujar Febri.

Kendati demikian, Febri mengaku masih merencanakan langkah selanjutnya dalam mengupayakan pemeriksaan terhadap Mendag Enggar. Tetapi, kata Febri, KPK pasti mengambil langkah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

"Yang terpenting adalah apakah ada itikad baik dari seorang penyelenggara negara untuk hadir dalam proses pemeriksaan di KPK. Jadi ini juga penting, agar tidak ada kesan Mendag itu menghindar dari proses hukum. Kami harap itu tidak terjadi," ujar Febri.

Sponsored

Sedianya, Mendag Enggar akan diperiksa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bowo Sidik Pangarso. Kasus itu merupakan pengembangan perkara dari suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pilog dan PT ATK.

Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Mendag Enggar disinyalir turut menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Bowo Sidik. Diduga, pemberian uang tersebut untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Dalam perkara suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran, Bowo bersama Indung diduga meminta fee dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas terjadinya kerja sama antara PT Pilog dengan PT ATK. Bowo menetapkan komitmen yang diterimanya sebesar US$2 per metric ton.

KPK menduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan US$85.130. Diduga, uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.

Dalam temuan itu, KPK juga mengamankan 84 kardus yang berisi sekitar 400.000 amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid