TKN: Tak ada upaya hukum di Mahkamah Internasional
Kubu Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan tidak ada upaya hukum lain termasuk Mahkamah Internasional usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Jokowi-Ma'ruf Amin menegaskan tidak ada upaya hukum lain termasuk Mahkamah Internasional usai putusan MK.
Politisi Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah MK mengeluarkan putusan atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
"Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf," kata Ace di Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu mengatakan putusan MK semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.
Dia mengatakan tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 dilakukan dengan kecurangan, serta tidak ada satupun dalil gugatan yang dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK).
"Idealnya, Prabowo-Sandi sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Kiai Ma’ruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini. Karena putusan MK ini sifatnya final dan mengikat," ujar dia.
Menurutnya, apabila Prabowo-Sandi sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf maka proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.
"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," kata Ace. (Ant).