sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditolak MK, Prabowo-Sandi tempuh jalur hukum lain

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan, Prabowo-Sandi akan menempuh jalur hukum lain.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 27 Jun 2019 22:46 WIB
Ditolak MK, Prabowo-Sandi tempuh jalur hukum lain

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan, Prabowo-Sandi akan menempuh jalur hukum lain.

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto angkat bicara terkait keputusan MK menolak seluruh gugatan permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo-Sandi, namun sesuai kesepakatan kami akan tetap patuh jalur konstusi kita," ucap Prabowo di kediamannya, Jalan Kartanegara 4, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Meski demikian, Prabowo mengatakan pihaknya akan mengusahakan langkah hukum lainnya untuk menggugat pelanggaran Pilpres yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dia bersama tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi akan mencoba peruntungan kembali.

"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan tim hukum kami, untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kita tempuh," kata Prabowo.

Prabowo meminta para pendukungnya tidak berkecil hati terkait putusan MK. Dia meminta para pendukungnya untuk tetap tegar dan menerima putusan tersebut.

"Saya minta seluruh pendukung Prabowo-Sandi mari kita tidak berkecil hati. Tetap penuh dengan cita-cita mulia, selalu dalam kerangka damai anti kekerasan dan setia pada konstitusi kita yaitu UUD 1945," kata dia.

Lebih lanjut, Prabowo juga mengucapkan terima kasih pada seluruh partai koalisi Indonesia Adil Makmur atas dukungan yang diberikan. Prabowo juga mengapresiasi semangat para pendukung dan relawannya.

Sponsored

"Saya dan saudara Sandiaga Uno berterima kasih kepada seluruh anggota koalisi Indonesia Adil Makmur atas kepercayaan dukungan, kerja keras dan loyalitas dalam perjuangan mendukung kami sebagai calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia 2019-2024," katanya.

Diketahui, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dari pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ditolak. Tak ada satupun dari 15 petitum yang diajukan BPN di terima MK.

Berita Lainnya
×
tekid