sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TNI tangani terorisme, Indonesia beri contoh buruk

Pemerintah ingin TNI menangani terorisme dengan dalih keterbatasan Polri.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 11 Agst 2020 13:25 WIB
TNI tangani terorisme, Indonesia beri contoh buruk

Sebagai Ketua Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), Indonesia semestinya memprioritaskan perdamaian dunia. Sehingga, rencana mengerahkan TNI dalam mengatasi terorisme di "Tanah Air" dianggap tidak tepat. 

Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights/AICHR) 2009-2015, Rafendi Djamin, menilai, rancangan peraturan presiden (perpres) terkait pelibatan TNI itu berpotensi memberikan kewenangan berlebih.

"Bila perpres ini dikeluarkan oleh RI sebagai Ketua DK PBB, jelas akan memberikan contoh buruk bagi pemerintah lain di dunia, jauh dari keteladanan dan pada akhirnya menggagalkan misi diplomasi RI untuk perdamaian dunia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8).

Dirinya mengingatkan, hukum hak asasi manusian (HAM) dan humaniter internasional memerintahkan negara tunduk pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) dalam mengatasi ancaman nasional, bukan hukum dalam situasi perang. Dengan demikian, pelibatan TNI hanya saat ancaman yang tidak dapat diselesaikan melalui sistem penegakan hukum biasa (imminent threat).

Dalam aturan hukum HAM internasional, sambung Rafendi, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme harus melewati tiga syarat. Pertama, pemerintah wajib membuktikan kelompok ekstremisme yang terorganisasi telah atau akan melakukan serangan-serangan menggunakan kekerasan berulang. Pun berpotensi mengancam negara dan masyarakat dengan intensitas tinggi yang mengarah pada perjuangan politik bersenjata.

Kedua, terorisme dilakukan kelompok politik terorganisasi dan bersenjata. Kemudian, instrumen penegakan hukum tidak tersedia atau tidak dapat dilakukan.

Terakhir, pelibatan TNI dalam sistem peradilan pidana pada kasus terorisme dilakukan dalam jangka panjang berkala melalui kerja sama intelijen. Pembuatan profil penilaian (assessment profile) ancaman tindakan terorisme dari terduga teroris atau kelompok teroris, misalnya.

Dalam ranah sistem peradilan pidana, pelibatan intelijen dilakukan pada tahap pencegahan maupun penindakan. "Penindakan hanya dilakukan ketika opsi penegakan hukum tidak tersedia lagi," tegasnya.

Sponsored

Untuk itu, pemerintah diminta mengurungkan rencana pengerahan TNI dalam pemberantasan terorisme lantaran bertentangan dengan norma-norma hukum HAM dan Humaniter Internasional. Juga TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000 tentang pemisahan tugas TNI dan Polri, Undang-Undang (UU) Polri, UU Pertahanan, UU TNI, serta UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 
Pemerintah berencana melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme melalui perpres. Kilahnya, Polri tidak bisa sendirian lantaran banyak aksi dilakukan di luar wilayah yuriksi "Korps Bhayangkaran" seperti kedutaan besar ataupun mengancam presiden/wakil presiden.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sesumbar, proses penyusunan perpres telah mendengarkan aspirasi berbagai pihak. Pun berjanji bakal menjadikan terorisme sebagai perbuatan pidana serta Polri selaku "ujung tombaknya".

Berita Lainnya
×
tekid