sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak kenaikan UMP 8,51%, besok massa buruh demo di Balai Kota Jakarta

Elemen buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan UMP sebesar 10-15%.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 29 Okt 2019 14:45 WIB
Tolak kenaikan UMP 8,51%, besok massa buruh demo di Balai Kota Jakarta

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota (UMP/UMK) 2020 sebesar 8,51%. Aksi akan dilakukan di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu (29/10).

Kepala Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar Cahyono mengatakan, aksi ini akan diikuti oleh ribuan orang buruh.

"Kurang lebih 2.000 orang akan melakukan aksi besok di Balai Kota DKI Jakarta," kata Kahar saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (29/10).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, massa buruh juga akan melakukan aksi besar di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (31/10). Aksi demonstrasi ini tidak hanya akan diikuti massa buruh dari Jakarta, tapi juga asal Banten, Jawa Barat.

Demonstrasi para buruh ini dilakukan untuk mendorong kenaikan UMP/UMK sebesar 10-15%. Aksi ini akan dilakukan pada rentang waktu 1-15 November 2019.

"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).

Said mengatakan, pada prinsipnya kaum buruh meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan segera direvisi. Hal ini, kata dia, sesuai arahan dan janji dari Presiden Joko Widodo.

"Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar, sebagai dasar penetapan nilai UMP/UMK," kata dia.

Sponsored

Said mengatakan, terdapat total 78 item kebutuhan hidup layak yang dipakai dalam survei tersebut. Hal tersebut telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Nasional. 

Menurutnya, kenaikan UMP sebesar 8,51% tidak akan cukup untuk memenuhi 78 item yang ada dalam KHL. "Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10% hingga 15%," ujar Said.

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019, kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 disarankan berada pada angka 8,51%. Angka tersebut muncul dari penghitungan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.

Berita Lainnya
×
tekid