sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TPPU Rafael Alun, KPK akan cek laporan soal artis inisial R

KPK belum mengetahui sosok artis berinisial R yang dimaksud.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 31 Mar 2023 10:47 WIB
TPPU Rafael Alun, KPK akan cek laporan soal artis inisial R

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa laporan tentang keterlibatan artis berinisial R dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Laporan itu disampaikan kepada KPK oleh Indonesia Audit Watch (IAW).

"Kami nanti akan cek kembali dulu karena kita enggak tahu juga R-nya siapa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, dikutip Jumat (31/3).

Disampaikan Ali, komunikasi dan koordinasi dengan internal KPK bakal dilakukan untuk memastikan ada tidaknya laporan tersebut. Dirinya memastikan laporan masyarakat yang mendukung pengusutan perkara yang menjerat Rafael bakal ditindaklanjuti, apalagi telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

"Masyarakat yang punya data informasi terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan silakan disampaikan," ujar Ali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, belum mengetahui perihal identitas pesohor berinisial R tersebut. Ia hanya mengatakan, hal itu bakal didalami tim penyidik.

"Masih kami dalami inisial R itu siapa, apakah itu huruf depannya, di tengah, atau di ujung," ujar Asep.

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2011-2023. Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang selama 12 tahun dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.

Pengusutan perkara ini bermula dari harta senilai Rp56 miliar milik Rafael yang dinilai janggal dan tidak sesuai profilnya sebagai pejabat eselon III Ditjen Pajak. KPK kemudian meningkatkan status perkara menjadi penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan.

Sponsored

Berdasarkan kecukupan alat bukti dan peristiwa pidana yang ditemukan, KPK akhirnya meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. "Jadi, ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ucap Ali.

Berita Lainnya
×
tekid