sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai diberi grasi, bekas Gubernur Riau Annas Maamun segera disidang

Masih ada satu perkara yang menjerat Annas Maamun yang kini ditangani KPK sedang tahap penyidikan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Nov 2019 13:12 WIB
Usai diberi grasi, bekas Gubernur Riau Annas Maamun segera disidang

Setelah diberi grasi atau pemotongan masa hukuman oleh Presiden Joko Widodo, bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, tak lama lagi akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 di Provinsi Riau.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memastikan hal tersebut. Menurut dia, masih ada satu perkara yang menjerat Annas yang ditangani KPK. Perkara itu sedang tahap penyidikan. Dipastikan, proses penyidikan tersebut hampir rampung.

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun penyidikannya sudah hampir selesai," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (29/11).

Febri mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat Annas di kasus RAPBD ke penuntut umum KPK atau tahap I. Tidak lama lagi, Febri memastikan proses persidangan Annas akan bergulir.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan dan kemudian diproses di persidangan," ujar Febri.

Terpidana Annas Maamun telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 2015 silam. Annas terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp5 miliar di Provinsi Riau.

Karena merasa tak mendapat keadilan, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2018. Namun, MA menolak kasasi tersebut. Hakim MA malah memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo memberikan grasi selama satu tahun pidana kurungan penjara kepada bekas Gubernur Riau Annas Maamun. Artinya, hukuman Annas tetap menjadi enam tahun penjara.

Sponsored

Meski mendapat grasi dari presiden, politikus Partai Golkar itu tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Pemberian grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tertanggal 25 Oktober 2019.

Dalam perkara suap kepada sejumlah DPRD, KPK menduga Annas telah memberi janji atau gratifikasi kepada sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Riau pada 20 Januari 2015. Hal itu dilakukan guna mempermudah pembahasan RAPBD-P Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 di Provinsi Riau.

KPK pun telah menetapkan tersangka terhadap anggota DPRD Provinsi Riau, Ahmad Kirjauhari karena terbukti menerima suap. Kasus itu telah bergulir dan mendapat hukuman inkrah dari pegadilan Tipikor.

Dalam surat dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas disebut telah memberikan uang Rp 1 miliar kepadanya. Uang itu terkait pembahasan RAPBD tersebut dan telah divonis bersalah.

Berita Lainnya
×
tekid