sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai dibunuh, Bripka RR kuras rekening Brigadir J Rp200 juta

Hal tersebut diungkapkan pegawai bank BNI yang bersaksi dalam lanjutan sidang di PN Jaksel, Senin (21/11).

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 21 Nov 2022 11:14 WIB
Usai dibunuh, Bripka RR kuras rekening Brigadir J Rp200 juta

Costumer service layanan luar negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine, hadir sebagai salah satu saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11). Anita seharusnya hadir pada persidangan 7 November 2022 lalu.

Dalam kesaksiannya, Anita mengatakan, menerima kuasa membuka data nasabah milik terdakwa Ricky Rizal, yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) diketahui melampirkan rekening koran kepada penyidik. Aliran dana terlihat di sana melalui rekening BNI milik Yosua kepada Ricky.

"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal. Ada uang masuk melalui internet banking, pemindahan dari 129-624-946-2 rekening atas nama Novriansyah Yosua [sebesar] Rp100jt [sebanyak] dua kali di tanggal yang sama," katanya di pengadilan.

Selain transaksi tersebut, tambah Anita, tidak ada lagi aliran dana yang masuk ke Ricky Rizal setelah tanggal 8 Juli 2022. Brigadir J dibunuh di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022.

"Uang masuk tidak ada lagi," ujar Anita.

Anita menyampaikan, transaksi yang ada hanya uang keluar. Dana itu digunakan untuk pembayaran air, tagihan seluler, hingga e-commerce.

"Agak banyak, Yang Mulia. Nominalnya tidak terlalu besar, hanya pembayaranya banyak," ucap Anita.

Sebagai informasi, Anita bukan satu-satunya saksi dalam persidangan pembunuhan Brigadir J hari ini untuk tiga terdakwa, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sponsored

Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan, persidangan terhadap kliennya akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada 10 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.

"Para saksi dari pihak kepolisian," ucapnya, Senin (21/11).

Menurut Irwan, persidangan tidak berlangsung secara terpisah bagi kliennya maupun dua orang terdakwa lain. Mereka bertiga akan menjalani persidangan dalam waktu bersamaan.

Sepuluh saksi dari Polri yang dihadirkan adalah
1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri, Kombes Susanto Haris;
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Soflanit;
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, AKP Rifraizal Samuel;
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel, Aipda Arsyad Daiva Gunawan;
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel, Aiptu Sullap Abo;
6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel, Bripka Danu Fajar Subekti;
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel, Briptu Martin Gabe Sahata;
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel, Briptu Rainhard Regern;
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel, Tedi Rohendk; dan
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel, Endra Budi Argana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid