sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut dugaan korupsi PUPR Banjar, KPK kembali panggil 7 saksi

Pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor PBPKP Jawa Barat.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 07 Okt 2020 13:51 WIB
Usut dugaan korupsi PUPR Banjar, KPK kembali panggil 7 saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang sebagai saksi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017.

Mereka adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar sekaligus eks Kabid SDA 2013-2016 Agus Saripudin dan Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah.

Kemudian, Staff Bisnis Legal Bank BJB Banjar Galih Achmad Nugraha, Staf bagian Bisnis (Kredit) Bank BJB Banjar Boyke Dewangga Putu Uci, Pemilik CV Jaya Konstruksi, CV Tunjung Sari, dan CV Puncak Asih Bayu Kusuma, Staff Keuangan di RSU Banjar Patroman Fitriah dan ibu rumah tangga Artri.

"Penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK  Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, Ali mengatakan agenda pemeriksaan tersebut dilakukan di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Meski begitu, sampai berita ini ditulis, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari para terpanggil.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

Sponsored

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Fikri, dalam keterangannya Jumat (10/7).

Berita Lainnya
×
tekid