sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus mafia migas, KPK periksa tiga mantan pegawai PT PES

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Managing Director PT PES Bambang Irianto, yang telah berstatus tersangka.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 02 Des 2019 11:30 WIB
Usut kasus mafia migas, KPK periksa tiga mantan pegawai PT PES

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga mantan pegawai PT Pertamina Energy Service Pte. Ltd., atau PT PES, hari ini. Mereka akan diperiksa dalam kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT PES.

Ketiganya ialah mantan Manager Controller Doddy Setiawan, bekas Light Distillate-Operation Officer Indrio Purnomo, serta eks Claim Officer Mardiansyah. Ketiganya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bambang Irianto, yang merupakan mantan Managing Director PT PES.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (2/12).

Selain ketiga mantan pegawai PT PES, KPK juga berencana memeriksa bekas Manager Market Analyst Risk Management & Governance ISC PT Pertamina (Persero), Khairul Rahmat Tanjung. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang.

Diketahui, KPK tengah menelusuri aliran uang suap pada kasus yang lebih dikenal dengan sebutan mafia migas itu. Dalam rangka menelusuri aliran dana tersebut, KPK membuka peluang untuk menjalin kerjasama dengan otoritas negara lain.

Bambang diduga kuat telah membantu pengamanan jatah alokasi kargo Kernel Oil, dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, saat dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PES.

Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum diganti pada 2015.

Bambang diduga telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil, lantaran membantu perdagangan produk kilang dan minyak mentah, serta pengiriman kargo kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura.

Sponsored

Uang itu dikirim melalui rekening perusahaannya, Siam Group Holding Ltd., pada 2010 hingga 2013. Perusahaan itu berbadan hukum di British Virgin Island.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid