sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap bansos, KPK panggil Dirut PT Anomali Lumbung Artha

KPK bakal periksa Teddy Munawar untuk tersangka AIM di kasus suap bansos Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 12 Jan 2021 13:03 WIB
Usut suap bansos, KPK panggil Dirut PT Anomali Lumbung Artha

Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha, Teddy Munawar, bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian I M, pihak swasta)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Juliari dan Ardian, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) serta Adi Wahyono (AW), dan pihak swasta Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar.

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid