sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Utang terus naik, BPK khawatir pemerintah tak sanggup bayar

Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06% melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6%-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7%-19%.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 22 Jun 2021 19:26 WIB
Utang terus naik, BPK khawatir pemerintah tak sanggup bayar

Utang pemerintah terus meningkat secara tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku khawatir pemerintah tidak bisa membayar utang dan bunganya. Berdasar audit laporan keuangan pemerintah pusat selama 2020, BPK menyebutkan beberapa hal yang harus diwaspadai pemerintah, salah satunya penambahan utang pemerintah.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menyatakan, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.

"Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," kata Firman saat membacakan laporan audit BPK dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (22/6).

"Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit utang dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal. Meskipun, rasio defisit dan utang  terhadap PDB masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan Undang-undang (UU) Keuangan Negara, tetapi trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah. Di samping itu, mulai 2023, besaran rasion defisit terhadap PDB dibatasi paling tinggi 3%," sambungnya.

Dalam laporannya, Firman menyebut, realisasi pendapatan negara dan hibah di tahun lalu sebesar Rp1.647,78t triliun atau mencapai 96,93% dari anggaran. Sementara itu, realisasi belanja negara tahun lalu sebesar Rp2.595,48 triliun atau mencapai 94,75% dari anggaran. 

Hal itu membuat defisit anggaran tahun 2020 dilaporkan sebesar Rp 947,70 triliun atau 6,14% dari PDB. Meski demikian, realisasi pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp1.193,29 triliun atau sebesar 125,91% dari nilai defisitnya. Sehingga terdapat SILPA sebesar Rp245,59 triliun.

Firman menjelaskan, realisasi pembiayaan tersebut diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp 1.225,9 triliun. Artinya, pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit.

BPK juga mengungkapkan, bahwa utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR), yakni rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25% - 35%.

Sponsored

Kemudian, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06% melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6%-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7%-19%. Serta rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369%, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92%-167% dan rekomendasi IMF sebesar 90%-150%.

Sekadar informasi, hingga akhir Desember 2020 utang pemerintah sudah mencapai Rp6.074,56 triliun. Posisi utang ini naik cukup tajam dibandingkan dengan akhir tahun 2019 lalu. Dalam satu tahun, utang Indonesia bertambah Rp 1.296,56 triliun dari akhir Desember 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid