sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vanessa Khong dan sang ayah dipastikan hadir pemeriksaan

Candra juga menyatakan, sang putri, Vanessa Khong juga akan menjalani diperiksa perdananya sebagai tersangka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 18 Apr 2022 14:38 WIB
Vanessa Khong dan sang ayah dipastikan hadir pemeriksaan

Kuasa Hukum Vanessa Khong dan sang ayah Rudiyanto Pei, Brian Praneda memastikan kedua kliennya hadir dalam pemeriksaan hari ini, Senin (18/4). Pemeriksaannya berkaitan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

“Sudah, sudah hadir. Iya (keduanya) sudah hadir,” kata Brian saat dihubungi, Senin (18/4).

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pemeriksaan terhadap ayah Vanessa Khong terjadwal hari ini. Ia menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

"Benar terjadwal hari ini, masih kami tunggu. Rudiyanto Pei dahulu," kata Candra saat dikonformasi," Senin (18/4).

Candra juga menyatakan, sang putri, Vanessa Khong juga akan menjalani diperiksa perdananya sebagai tersangka. Kekasih Indra Kenz itu akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4).

"Vanessa Khong Rabu," kata Candra.

Penyidik Bareskrim Polri menentapkan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binomo. Vanessa Khong bersama Rudiyanto Pei mangkir dengan alasan tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti transaksi keuangan yang diterima dari Indra Kenz.

Penyidik menjadwalkan pemanggilan Vanessa Khong untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kendati demikian, tidak dipenuhi olehnya. Penyidik kemudian, mengancam akan menjemput paksa dirinya.  

Sponsored

Untuk diketahui, selain Vanessa Khong, ayahnya, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka Binomo. Mereka diduga ikut menyamarkan aset Indra Kenz.

Secara total, polisi telah menetapkan tujuh tersangka. Selain kubu keluarga Khong, ada juga empat tersangka lainnya sebagai kelompok Binomo, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Ketiganya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Sejauh ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo. Penyidik masih melakukan penelusuran aset dan penyidikan dalang dari server Binomo. 

Berita Lainnya
×
tekid