sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vigit Waluyo suap Mbah Putih Rp115 juta demi PSMP Mojokerto ke Liga I

Vigit memberikan uang sebanyak Rp 115 juta kepada Mbah Putih melalui transfer bank dalam tiga tahap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 25 Jan 2019 15:50 WIB
Vigit Waluyo suap Mbah Putih Rp115 juta demi PSMP Mojokerto ke Liga I

Tim penyidik dari Satgas Antimafia Bola telah memeriksa tersangka kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola, Vigit Waluyo, di lapas Sidoardjo, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan tersebut, Vigit mengakui jika dirinya sempat menjalin komunikasi, hingga akhirnya mengadakan pertemuan dengan Dedi Iriyanto atau yang lebih dikenal Mbah Putih untuk membahas Liga 2 Indonesia.

“Yang bersangkutan (Vigit Waluyo) selaku manajer PSMP Mojokerto meminta bantuan DI alias Mbah Putih agar PSMP Mojokerto bisa lolos dalam liga 2 ke liga 1,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Jumat (25/1).

Dedi mengatakan, Vigit telah memberikan uang sebanyak Rp 115 juta kepada Mbah Putih melalui transfer bank. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp50 juta, kemudian Rp25 juta, dan terakhir Rp40 juta. Uang tersebut sebagai bentuk suap untuk meloloskan PSMP Mojokerto Putra naik tingkat ke Liga 1 Indonesia. 

Berbekal keterangan Vigit, kata Dedi, nantinya akan dikembang oleh tim penyidik untuk mengetahui aktor-aktor lain yang terlibat. Sementara itu minggu depan tim penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Sponsored

“Minggu depan tim masih melakukan panggilan terhadap Joko Driyono selaku ketua umum, saudara Papak Exco PSSI, Saudari Ratu Tisha sebagai Sekjen PSSI, dan Aria Yudistira selaku manajer keuangan PSSI,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, sejumlah saksi ahli juga turut dipanggil pada minggu depan. Mereka di antaranya saksi ahli digital forensik, saksi ahli pidana dan saksi ahli tindak pidana pencucian uang. Untuk menelusuri uang suap kasus pengaturan skor ini, Dedi mengaku, penyidik bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena tidak menutup kemungkinan ada perbuatan melanggar hukum yang mengarah kepada tindak pidana pencucian uang,” ucap Dedi.

Berita Lainnya
×
tekid