sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Walhi tolak undangan DPR bahas RUU Cipta Kerja

Walhi tetap memandang bahwa RUU ini dari awal tidak memiliki urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.

Nanda Aria Putra Fadli Mubarok
Nanda Aria Putra | Fadli Mubarok Rabu, 10 Jun 2020 11:26 WIB
Walhi tolak undangan DPR bahas RUU Cipta Kerja

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR yang menyoalkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan materi lingkungan hidup dan kehutanan.

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati, mengatakan, telah menerima surat undangan rapat, yang dikirimkan oleh Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Ciptaker dari Badan Legislasi DPR RI. Surat tersebut bernomor LG/06215/DPR RI /VI/2020 tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) rapat pembahasan RUU tentang Cipta Kerja.

"Kami menyatakan menolak hadir," kata Nur saat melakukan konferensi pers via daring, Rabu (10/6).

Menurut Nur, ada beberapa alasan Walhi menolak untuk tidak hadir dalam RDPU RUU Ciptaker. Pertama, Walhi tetap memandang bahwa RUU ini dari awal tidak memiliki urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.

Berdasarkan kajian Walhi, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"RUU Ciptaker sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat," tegas Nur.

Muatan RUU Ciptaker malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara. Selain itu, Walhi berpandangan muatan RUU Ciptaker akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana. 

Lebih jauh, Nur menerangkan, RUU tersebut dalam tahapannya disusun melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011.

Sponsored

Atas dasar itu semua, Walhi menyatakan pembahasan RUU Ciptaker tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk terus dilanjutkan. Oleh sebab itu, DPR wajib menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung. 

Nur berharap, DPR dapat kembali kepada khitahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Bukan representasi kepentingan bisnis industri ekstraktif yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup.

Untuk diketahui, hari ini diagendakan Baleg DPR menggelar RDPU lanjutan RUU Ciptaker secara virtual dengan pembahasan materi lingkungan hidup dan kehutanan.

Berdasarkan agenda, pihak-pihak yang diundang adalah Walhi, M Ramdan Andri Gunawan (Guru Besar Fak Hukum Univ Indonesia), Asep Warlan Yusuf (Guru Besar Univ Katolik Parahyangan), dan San Afri Awang (Guru Besar Fak Kehutanan UGM).

Berita Lainnya
×
tekid