sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wapres serahkan manfaat program dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja

Santunan yang diserahkan Wapres Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 05 Jun 2022 13:22 WIB
Wapres serahkan manfaat program dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ke pekerja

Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senilai Rp2,2 miliar kepada 10 pekerja di Surabaya. Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan Ma’ruf Amin di Kendari Sulawesi Tenggara. 

Penyerahan santunan kali ini didampingi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Direktur Utama BPjamsostek, Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Alun-alun Kota Surabaya, Kamis sore (2/6).

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa, hingga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam sambutannya Ma’ruf Amin berharap, usaha dan pemberdayaan yang dilakukan berbagai pihak ini akan mampu meningkatkan dan mempercepat kesejahteraan penerima manfaat.

Menurut data dari BPJamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Jawa Timur senilai Rp6,1 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 523 ribu lebih kasus. Sedangkan untuk bantuan beasiswa pendidikan anak dengan periode yang sama sebesar Rp31,3 miliar untuk 10.514 anak.

Sementara itu, Mensos Risma dalam keterangannya usai penyerahan santunan menyampaikan ada beberapa penyerahan santunan yang dilakukan yang antara lain dari BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan juga membantu program santunan dan juga beasiswa, ada santunan seperti dulu tukang sapu yang mengalami kecelakaan, diserahkan kepada Pak Wagub senilai Rp6,1 triliun," kata Risma sebagaimana keterangan pers BPJamsostek yang diterima pada Minggu (5/6).

Direktur Utama BPjamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Sponsored

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

"Hadirnya Bapak KH Ma’ruf Amin untuk menyerahkan santunan ini mempertegas apa yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo. Bapak Presiden melalui instruksinya meminta seluruh pihak untuk mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi," katanya.

Anggoro mengatakan, BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan lima program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Jawa Timur per April 2022 masih berada pada kisaran 27%. 

"Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang, dan tentu saja berujung pada masyarakat Jawa Timur yang lebih produktif dan sejahtera," ucap Anggoro.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto mengajak kepada seluruh stakeholder baik pemerintah daerah, pengusaha, federasi-serikat pekerja/buruh dan tokoh masyarakat agar secara bersama-sama memberikan kesadaran kepada masyarakat/pekerja akan pentingnya perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Eko, pihaknya bersama pihak-pihak terkait juga terus melakukan upaya-upaya dalam penegakkan hukum/kepatuhan melalui pengawasan dan pemeriksaan kepada pemberi kerja/badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaannya.

"Dengan adanya kepatuhan tersebut maka diharapkan tidak ada lagi seorang pekerja disebuah perusahaan yang belum terlindungi oleh program Jaminan sosial ketenagakerjaan, "pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid