sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yayasan Pendidikan di Kupang siap kembalikan Rp500 juta sumbangan Johnny G Plate

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah penerimaan dana dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Jumat, 30 Jun 2023 13:24 WIB
Yayasan Pendidikan di Kupang siap kembalikan Rp500 juta sumbangan Johnny G Plate

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut uang dugaan korupsi proyek BTS 4 G juga mengalir ke Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang. Menanggapi itu, pihak Yayasan membenarkan telah menerima dana dari Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi tersebut.  

Pengurus Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang, Yulius Yasinto mengatakan siap mengembalikan dana apabila terbukti uang yang diberikan Johnny bersumber dari hasil korupsi.

"Apabila terbukti dana tersebut bersumber dari dana korupsi, Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus siap untuk mengembalikan dana secara utuh," kata Yulius dalam keterangannya, Jumat (30/6).
 
Kronologi pemberian dana 

Menurut Yulius ketika masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate pernah memberikan uang Rp500 juta kepada yayasannya. Johnny memberikannya pada Maret 2022. 

Pemberian uang ini berawal ketika Yayasan mengundang Johnny sebagai menteri meresmikan Gedung Rektorat dan Aula St. Maria Immaculata di Universitas Katolik Widya Mandira, kampus Penfui Kupang pada 23 Februari 2022.

"Dana tersebut di atas disampaikan sebagai sumbangan pribadi dan spontan oleh Bapak Johnny G Plate pada akhir sambutan peresmian gedung-gedung tersebut, sebagai kontribusi untuk pengembangan peralatan dan sistem Teknologi Informasi di Universitas Katolik Widya Mandira," jelas Yulius. 

Sidang perdana Johnny G Plate

Johnny, diduga melakukan korupsi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. 

Sponsored

Diketahui, Johnny Plate menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6). Dalam sidang tersebut, JPU memaparkan sejumlah dakwaan terhadapnya, termasuk 12 poin yang menunjukkan perannya.

Misalnya, Johnny Plate bertemu Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, untuk membahas pengadaan BTS 4G. Lalu, menyetujui perubahan lokasi proyek dan pelaksanannya tanpa studi kelayakan kebutuhan dan minus kajian.

Selain itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payung proyek ini untuk menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Tujuannya, vendor yang sudah ditetapkan sebagai pemenang tender dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Kemudian, pada Januari-Februari 2021, Johnny Plate meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta setiap bulan dan terealisasi rentang Maret-Oktober 2021. Duit berasal dari konsorsium penyedia jasa BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5.

Lalu, mengarahkan Anang memberikan pekerjaan power system BTS 4G, yang meliputi battery dan solar panel, kepada Direktur Basis Investment dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, M. Yusrizki Muliawan. Perusahaan tersebut dimiliki suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro.

Sekalipun mengetahui proyek mengalami keterlambatan atau deviasi minus rerata 40% (kontrak kritis), tetapi Johnny Plate menyetujui langkah yang dilakukan Anang dengan membayar pekerjaan hingga 100%: jaminan bank garansi dan perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022. Mestinya memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Saat proyek mangrak, Johnny Plate justru menikmati berbagai fasilitas dari vendor. Ia bahkan didakwa menerima dengan total sekitar Rp17,8 miliar.

Sejurus kemudian, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menanyakan pemahaman Johnny Plate atas dakwaan yang dibacakan JPU. "Apakah Saudara mengerti?".

Johnny Plate mengaku mengerti atas dakwaan itu. Namun, ia mengklaim tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan JPU.

"Saya mengerti, Yang Mulia. Tapi, saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ucap Jhonny Plate. "Nanti saya akan buktikan!"

Dakwaan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah penerimaan dana dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022. Ada sembilan pihak yang menerima uang dalam dakwaan JPU.

JPU mengatakan, dari sembilan tersebut, ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara tiga lainnya merupakan pihak perusahaan atau korporasi.

Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00,” kata JPU dalam dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

Dengan rincian, Johnny mendapatkan Rp10 miliar terlebih dahulu melalui penerimaan Rp500 juta sebanyak 20 kali dari Maret hingga Oktober. Uang itu diterimanya Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.

Kemudian, Johnny menerima fasilitas yang mencapai Rp420 juta dari Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak. Fasilitasnya adalah berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu bertempat di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu.

“Sebelum acara G20,” ujar JPU.

Johnny sendiri ingin berbagi rezeki yang didapatkan dengan membagikan kepada beberapa pihak. Ia pun mengirimkan sejumlah uang melalui Anang. Persisnya pada April 2021, senilai Rp200 juta diberikan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, kedua gereja GMIT NTT menerima Rp250 juta, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus menerima Rp500 juta, dan Keuskupan Dioses Kupang menerima Rp1 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid