sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hak politik warga binaan penyandang disabilitas mental

Penyandang disabilitas mental juga memiliki hak politik untuk memilih calon pemimpin negara lima tahun ke depan.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Rabu, 17 Apr 2019 19:19 WIB
Hak politik warga binaan penyandang disabilitas mental

Pagi itu, beberapa warga binaan di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3, Daan Mogot, Jakarta Barat antusias menggunakan hak politik mereka untuk memilih calon pemimpin negara lima tahun ke depan.

Salah seorang warga binaan, Yusuf, tampak tersenyum menunggu giliran mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 127, salah satu TPS yang ada di lingkungan panti.

Tangannya menggenggam surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Yusuf yang berkaus merah muda—kaus seragam warga binaan di TPS 127—menyalami saya. Ia enggan memberitahu calon presiden pilihannya.

“Rahasia. Sudah diberikan informasi,” kata Yusuf di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (17/4).

Lancar mencoblos

Yusuf adalah satu dari 400-an penghuni Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3. Panti ini menampung para penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa tingkat rendah.

Panti ini merupakan satu dari tiga panti sosial di bawah Dinas Sosial DKI Jakarta. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2004, panti sosial ini memiliki tugas untuk memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat mental bekas psikotik, agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam masyarakat.

Selain Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3, ada Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 di Cipayung, Jakarta Timur dan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sponsored

Masing-masing warga binaan yang memilih, bisa menghabiskan waktu sekitar 3 hingga 5 menit. Setelah nama mereka dipanggil oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di situ, petugas dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kemudian mendampingi warga binaan ke tempat pembagian surat suara.

Sejumlah warga binaan penyandang disabilitas mental sedang memperhatikan nama para calon anggota legislatif. Alinea.id/Robertus Rony Setiawan.

Selanjutnya, mereka diarahkan menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Setelah melipat dan memasukkan surat suara ke dalam kotak, setiap warga binaan juga menandai jari kelingking dengan tinta ungu.

“Intinya kami hanya mendampingi, memberikan surat suara, lalu mengarahkan ke bilik tempat pencoblosan. Terserah mereka mau mencoblos yang mana atau siapa,” kata Imam, seorang pendamping pemilih disabilitas mental dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di TPS 127, yang ada di lingkungan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3, Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (17/4).

Imam menyatakan, tidak ada warga binaan yang kesulitan dalam memberikan hak suara di TPS tersebut. Di panti ini, terdapat tiga TPS di ruang serba guna dan satu di halaman. Sebanyak 447 warga binaan dikelompokkan di empat TPS, yakni TPS 022, 126, 127, dan 128.

Sama seperti di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 3, di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Cipayung, Jakarta Timur juga melaksanakan pemungutan suara. Di sini, sebanyak 708 warga binaan melakukan pencoblosan. Mereka hanya sebagian dari 1.155 total warga binaan.

Panti sosial ini menampung warga binaan dengan disabilitas mental tingkat sedang atau cukup stabil. Pemungutan suara dilakukan di lima TPS yang ada di dalam kompleks panti, yakni TPS 78, 79, 80, 82, dan 83.

Pemungutan suara di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 berlangsung sejak pukul 07.00 WIB. Salah seorang petugas pelayanan di panti sosial ini, Ari, mengatakan ada perubahan jadwal kegiatan. Biasanya, warga binaan memulai sarapan pada pukul 06.30 WIB.

“Hari ini, warga binaan sarapan dimajukan jadi pukul 05.30. Lalu, pukul 06.30 sudah berkumpul untuk kami berikan sosialisasi dan pengarahan pemungutan suara,” kata Ari ketika ditemui di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/4).

Dalam pengarahan itu, para warga binaan masing-masing diberikan tanda dan nama pengenal. Tanda pengenal itu disematkan di dada kanan kaus seragam warga binaan. Pada tanda pengenal itu, tercantum nama dan nomor TPS.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid