sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keponakan Prabowo cabut gugatan Gerindra

Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, telah mencabut gugatan perdata pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 16 Jul 2019 20:43 WIB
Keponakan Prabowo cabut gugatan Gerindra

Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, telah mencabut gugatan perdata pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.

Politisi perempuan yang akrab disapa Sara Djojohadikusumo mengatakan telah mencabut gugatan perdata atas Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan itu ditarik pada Senin lalu (15/7).

Sara mengatakan dirinya dan sejumlah tergugat lainnya telah mencabut gugatan itu. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang menarik gugatan tersebut.

"Kemarin setahu saya sahnya sudah ditarik," kata Sara saat dihubungi Alinea.id, Selasa (16/7).

Sebagai informasi, Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra adalah Prabowo Subianto, saudara kandung ayahnya Sara, Hashim Djojohadikusumo.

Sara sendiri mengaku tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan perdata yang didaftarkan pada 26 Juni itu. Ia menuturkan baru mengetahui pengajuan gugatan itu setelah isunya mencuat di media.

"Saya tidak pernah mengajukan gugatan itu. Baru tahu setelah isu mencuat," tutur Sara.

Menurut Sara pada agenda pertama sidang 10 Juli lalu dirinya tidak menghadiri sidang. Ia meyakinkan tidak pernah mengajukan gugatan perdata terhadap partainya sendiri.

Sponsored

Sementara itu, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur menjelaskan sampai saat ini tidak ada konfirmasi pencabutan gugatan perdata dari 14 caleg Partai Gerindra.

"Sampai sekarang belum tahu, tadi hakimnya juga saya tanyakan tidak tahu mengenai itu," ujar Guntur.

Guntur mengungkapkan sidang esok akan tetap berjalan. Pada sidang besok dengan agenda replik tersebut juga akan menentukan mengenai pencabutan karena tergantung oleh hakim dan tergugat.

"Kalau gugatan sudah terlanjur diajukan, kalau dicabut dimintai persetujuan tergugat, tapi kalau yang nyabut hanya satu jadi belum tahu. Lihat besok saja bagaimana hakim," ucapnya.

Ditambahkan Guntur apabila tidak semua penggugat mencabutnya, maka belum pasti dicabut karena ada penggugat lainnya. Ia menuturkan pada saat pendaftaran sendiri memang diwakili oleh seseorang yang diberikan kuasa.

Berita Lainnya
×
tekid