sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menangkan Prabowo di Pilpres 2014, Puskaptis bakal kembali rilis hitung cepat

Puskaptis dan JSI bergabung bersama 38 lembaga lainnya yang sudah diverifikasi KPU. 

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Selasa, 16 Apr 2019 17:21 WIB
Menangkan Prabowo di Pilpres 2014, Puskaptis bakal kembali rilis hitung cepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan Pusat Studi Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dan Jaringan Survei Indonesia (JSI) merilis hasil hitung cepat pada Pemilu 2019. Kedua lembaga survei itu bergabung bersama 38 lembaga lainnya yang sudah diverifikasi KPU. 

"Lembaga survei terdaftar itu memiliki pengertian lembaga yang sudah diverifikasi KPU dan memenuhi syarat sebagai lembaga jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019. KPU sudah memberikan status kepada 40 lembaga survei," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (16/4). 

Pada 2014, Puskaptis dan JSI merilis hasil hitung cepat yang memenangkan Prabowo-Hatta Rajasa. Pada sigi Puskaptis ketika itu, Prabowo-Hatta unggul dengan raihan 52,5% sedangkan Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla meraup 47,95%. Hasil tak jauh berbeda juga ditampilkan JSI. 

Hasil survei Puskaptis, JSI dan dua lembaga lainnya sempat membuat kubu Prabowo sujud syukur dan mendeklarasikan kemenangan. Padahal, hasil hitung cepat mayoritas lembaga dan hasil hitung manual KPU memenangkan Jokowi-JK. 

Pasca-Pilpres 2014, Puskaptis dan JSI dikeluarkan dari keanggotaan Perhimpunan Suvei Opini Publik Indonesia (Persepi) karena menolak untuk diaudit.  

Wahyu mengatakan, semua lembaga survei yang diperbolehkan merilis hasil hitung cepat pada pemilu kali ini sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU, semisal melaporkan sumber dana yang digunakan dalam kegiatan survei, memberikan informasi lengkap mengenai metodologi survei dan melaporkan seluruh personel survei.

Untuk menayangkan hitung cepat hasil pemilu, Wahyu menegaskan, lembaga survei harus mematuhi perundang-undangan. "Di mana hasil hitung cepat baru bisa disampaikan kepada publik dua jam setelah kegiatan pemungutan dan penghitungan suara berakhir," ujar dia. 

Lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik. "Selain itu jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya itu pelanggaran," kata Wahyu.

Sponsored

Lebih jauh, Wahyu mengatakan lembaga survei internal peserta pemilu dipersilakan melakukan survei dan hitung cepat untuk kepentingan internalnya. Namun demikian, hasil survei internal tidak boleh dipublikasikan. 

Berikut 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU sebagai penyelenggara jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultant
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid