sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP daftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU

PDIP optimistis sudah melengkapi seluruh berkas pendaftaran sebagaimana disyaratkan oleh KPU.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 01 Agst 2022 09:55 WIB
PDIP daftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mendaftar sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (1/8). Pendaftaran dipimpin Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, serta didampingi Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto, dan beberapa fungsionaris lainnya.

Proses pendaftaran diwarnai pawai dan reli dari kantor DPP PDIP di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, ke kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng.

Usia melakukan pendaftaran, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas verifikasi administrasi kepada KPU.

"Pendaftaran berjalan dengan baik, kami diterima Ketua KPU beserta seluruh anggota komisioner, staf dari KPU. Kemudian, kita serahkan berkas sebagai upacara yang mesti kita lewati, prosedur yang mesti kita lewati. Dengan demikian, sudah diterima dengan baik dan berikutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU," tuturnya di kantor KPU, beberapa saat lalu.

PDIP optimistis sudah melengkapi seluruh berkas pendaftaran sebagaimana disyaratkan oleh KPU. "Tentu KPU akan melakukan verifikasi, tapi dari kami lengkap 100%, semuanya yang disarankan," ujar Bambang.

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan ke depan hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus parpol di tingkat pusat ke KPU.

Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, setidaknya ada tiga kategorisasi parpol yang berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Pertama, parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) atau punya kursi di DPR RI.

Kedua, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak memiliki kursi di DPR RI. Terakhir, parpol baru.

Sponsored

Kemudian, berdasarkan Keputusan MK 55/2022, terhadap tiga partai ini ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran kartu politik. Untuk parpol kategori 1 (parpol peserta Pemilu 2019 lolos PT), perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.

Adapun parpol kategori 2 (parpol peserta Pemilu 2019 yang tak memiliki kursi DPR) dan 3 (parpol baru), diharuskan mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Yang memenuhi syarat akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Namun demikian, penetapan parpol serta pemilu semuanya tidak perlu bersamaan pada tanggal 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh.

Berita Lainnya
×
tekid