sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilu 2024, PKS pasang target ambisius 15%

Angka tersebut nyaris dua kali lipat dibandingkan pemilu sebelumnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 01 Agst 2022 10:54 WIB
Pemilu 2024, PKS pasang target ambisius 15%

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasang target ambisius pada Pemilu 2024, minimal meraup 15%. Angka tersebut nyaris dua kali lipat dibandingkan pemilu sebelumnya.

"Sejak musyawarah nasional ke-5 tahun 2020, sudah diamanahi untuk mencapai target minimal, yaitu 15%," ucap Presiden PKS, Akhmad Syaikhu, di sela-sela pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

PKS, yang kala itu bernama Partai Keadilan, mengikuti pemilu pertamanya pada 1999. Pada momentum tersebut, meraih 1,36% sehingga hanya ada tujuh wakilnya di DPR dari total 462 kursi.

Lima tahun kemudian, raihan suaranya meroket menjadi 7,34% dan berhak mendapatkan 45 dari 550 kursi di Senayan. Pada 2009, suaranya naik tipis menjadi 7,88%, tetapi jumlah kursi yang diperoleh bertambah 12 dari total 450 kursi.

Pada 2014, suara PKS anjlok ke 6,79% sehingga hanya dapat menempatkan 40 kadernya di DPR dari total 560 kursi. Adapun berdasarkan hasil Pemilu 2019, perolehan suara PKS melejit menjadi 8,21% dan mendapatkan 50 dari total 575 kursi di parlemen.

Syaikhu menerangkan, target 15% suara tersebut setara dengan 86 kursi di DPR RI. Dengan demikian, "partai dakwah" butuh tambahan 36 kursi untuk meraih target Pemilu 2024.

"Insyaallah akan terus mendesak, khususnya di dapil-dapil yang masih kosong, agar di 2024 akan mendapatkan kursi dan penambahan di dapil-dapil sekarang sudah ada," jelasnya.

Selain PKS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menyambangi KPU RI pada hari pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran dipimpin Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, serta didampingi beberapa fungsionaris lainnya.

Sponsored

Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan ke depan hingga 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus parpol di tingkat pusat ke KPU.

Berita Lainnya
×
tekid