sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat: MK bukan tempat sampah pemilu

Apabila ingin menggugat penyelenggaraan pemilu, agar dipahami konstruksi dari UU Nomor 7 2017 tentang pemilu.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 28 Jun 2019 09:27 WIB
Pengamat:  MK bukan tempat sampah pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Seperti yang telah diprediksi Pengamat Hukum Tata Negara, gugatan akan ditolak karena kurangnya bukti. 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti telah memprediksi kalau gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku pemohon akan ditolak. Permohonan untuk menggugat hasil Pilpres memang dinilai Bivitri sangat lemah, belum lagi alat bukti yang dihadirkan juga tidak kuat. 

Mengingatkan kembali pada persidangan Selasa (18/6), tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membawa alat bukti berupa surat yang jumlahnya cukup banyak. Namun dalam persidangan di MK ditarik kembali karena dinilai tidak layak oleh pemohon sendiri. 

Selain itu, sejumlah alat bukti juga tidak mampu dihadirkan dalam persidangan seperti P.155 dan bukti jumlah daftar pemilihan tetap atau DPT. Selain juga sejumlah opini yang dipaparkan oleh para saksi ahli tidak cukup meyakinkan Hakim MK. 

Pakar hukum dan ilmu pemerintahan Asep Warlan Yusuf menilai, Hakim MK mengukur proses pemilu dalam menyimpulkan apakah benar terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang diwacanakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. 

Soal kecurangan yang TSM sebenarnya menurut Asep, persoalan masif mudah dibuktikan. Sebab hal ini berkaitan dengan jumlah atau angka yang pasti, sementara untuk pelanggaran yang struktur disebut hanya bisa mengandalkan penilaian kualitatif.  

Karena sudah diputuskan oleh MK, ke depan pengamat mengingatkan kalau MK adalah hukum tertinggi dalam putusan gugatan pilpres. Maka, diharapkan dalam proses gugatan pilpres ke depannya para pemohon atau termohon bisa melakukan persiapan dengan baik.

Persiapan matang

Sponsored

Bivitri juga menyarankan, agar para capres dan cawapres lima tahun mendatang juga harus memahami konstruksi UU Nomor 7 2017 tentang Pemilihan Umum. Misalnya kalau ada kecurangan, kesalahan pasangan capres dan cawapres dipermasalahkan sejak awal. Sebab konstruksi hukum itu sejak awal dimungkinkan. 

"Gugatan yang diajukan ke MK waktunya hanya 14 hari," ujar Bivitri.  

Soal lain, narasi tidak netral sejumlah institusi juga sebaiknya tidak dihembuskan tanpa bukti. Harus diingat kalau pembuat UU masih netral karena dirumuskan sebelum mendeklarasikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. 

Namun apabila terjadi kecurangan secara pidana, langkah yang ditempuh baiknya memang melapor ke Bawaslu atau ke Pengadilan Tata Negara untuk kasus-kasus tertentu. 

Bivitri juga mengingatkan agar MK tidak menjadi 'tempat sampah' yakni tempat untuk mengutarakan seluruh permasalahan yang terjadi selama proses pemilu. 

"Saran saya diperhatikan betul bangunan hukum yang ada di UU Pemilu," kata Bivitri.  

Asep menambahkan, sebenarnya penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak menggugat pemilu sekedar permasalahan kecurangan. Sebab ada persoalan yang sebenarnya dapat dipersoalkan dalam hal Hak Asasi Manusia (HAM). 

Misalnya, meninggalnya para petugas KPPS, kerusuhan pada 22 Mei di Gedung Bawaslu dan beberapa titik di Jakarta. Jadi bukan cuman sekedar siapa yang menang dan kalah. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid