close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).Foto Antara/dokumentasi
icon caption
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019).Foto Antara/dokumentasi
Pemilu
Jumat, 26 Juni 2020 15:45

Perludem uji materi ambang batas parlemen

Pengajuan uji materi ketentuan ambang batas parlemen ini bertujuan untuk menjaga keberimbangan hasil pemilu legislatif.
swipe

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan uji materi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Permohonan uji materi diserahkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor tanda terima No.1992/PAN-MK/VI/2020.

“Dalam praktik selama ini, penentuan angka ambang batas parlemen dalam undang-undang pemilu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka, dan sesuai dengan prinsp pemilu proporsional,” ujar Manajer Program Perludem Fadli Ramadhil dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).

Pengajuan uji materi ketentuan ambang batas parlemen ini bertujuan untuk menjaga keberimbangan hasil pemilu legislatif. Prinsip keberimbangan sepatutnya terpenuhi dalam sistem pemilu proporsional. Namun, keberadaan ambang batas parlemen dalam praktiknya cukup banyak mengganggu prinsip keadilan dalam koversi suara ke kursi.

Pengajuan uji materi bukan berarti tidak setuju pada penerapan ambang batas parlemen. Namun, mempersoalkan besaran ambang batas yang basis penentuannya mengabaikan prinsip pemilu proporsional. 

Penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu. Misalnya,merumuskan metode penghitungan besaran ambang batas efektif (effective threshold) sebagai rujukan dalam penentuan besaran ambang batas parlemen.

Metode ini melibatkan variabel rata-rata besaran alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan (district magnitude), jumlah daerah pemilihan, dan jumlah kursi parlemen.

Seperti yang diketahui, ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara atau syarat bagi partai politik mendapatkan kursi DPR. Ketentuan ini sudah berlaku sejak Pemilu 2009 hingga 2019, dengan besaran berbeda-beda. Besaran ambang batas parlemen pada Pemilu 2009 2,5%, Pemilu 2014 3,5%, dan Pemilu 2019 4%.

Sejak 2009 hingga 2019 ambang batas parlemen hanya berlaku pada level pemilu DPR saja. Sehingga, setiap partai politik ingin memperoleh kursi DPR harus meraup suara sah nasional sebesar persentase ambang batas parlemen yang berlaku. Sedangkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak bisa diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi dan suaranya terbuang begitu saja (wasted vote).

.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan