sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pilkada 2024: Jalan terjal di jalur perseorangan

Langkah KPU DKI Jakarta memangkas waktu pemenuhan persyaratan bagi calon perseorangan dipertanyakan.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 08 Mei 2024 16:28 WIB
Pilkada 2024: Jalan terjal di jalur perseorangan

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat dongkol saat membaca isi keputusan KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024. Ditandatangai pada 5 Mei 2024, keputusan itu menetapkan batas waktu penyerahan syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024 hanya lima hari, yakni dari 8 Mei hingga 12 Mei. 

Padahal, untuk bisa maju dari jalur perseorangan, seorang kandidat mesti mengumpulkan minimal 618.968 KTP pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Dukungan juga harus berasal dari minimal empat kabupaten dan kota di willayah administratif DKI Jakarta. Bukti dukungan harus diunggah di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. 

Mirah merasa ada "permainan" di balik layar. Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 dan berakhir pada 19 Agustus 2024.

"Saya menduga kuat (pemangkasan batas waktu) ini merupakan permainan partai politik untuk menjegal calon perseorangan bertarung di Pilgub DKI Jakarta. Mereka ketakutan," ucap Mirah kepada Alinea.id, Senin (6/5).

Mirah saat ini merupakan salah satu anggota tim penggalangan massa Komjen Purnawirawan Dharma Pongrekun. Dharma ialah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 dan pernah menjabat sejumlah poisisi penting di Polri. Terakhir, Dharma menjabat sebagai Wakil Kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Hingga Senin (6/5) lalu, Mirah bercerita ia dan timnya baru mampu sekitar 3.000 KTP untuk Dharma. Mirah mengaku upaya mengumpulkan dukungan tak mudah lantaran kebanyakan warga DKI hanya mau membarter salinan KTP mereka dengan duit kisaran Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. 

"Sebab sebagian besar warga DKI Jakarta sudah kadung terjangkiti politik uang yang dilakukan oleh partai politik pada Pemilu 2024. Warga sudah pragmatis dan mahfum dengan politik uang. Ini terjadi karena setiap pemilu mereka dicekoki politik uang," jelas Mirah. 

Demi mendapat dukungan warga, Mirah dan tim rutin turun ke masyarakat dan menyosialisasikan pentingnya kehadiran calon independen di pilkada. Ia juga mengingatkan publik dan calon pemilih agar tidak terjebak dengan politik transaksional. 

Sponsored

Untuk mengebut raihan dukungan, kampanye di media sosial juga dimasifkan. "Karena waktunya mepet. Kami menduga kuat perubahan batas waktu ini ada campur tangan partai politik yang takut calonnya kalah dari perseorangan," ucap Mirah.

Selain Dharma, Noer Fajrieansyah--saat ini menjabat sebagai Komisaris PT. Petrokimia Gresik--juga dikabarkan maju sebagai kandidat gubernur DKI Jakarta. Fajrie, sapaan akrab Noer Fajrieansyah, sudah berkonsultasi dengan KPU dan membentuk tim untuk mengumpulkan dukungan dari publik. 

Kepada pewarta di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (6/5) lalu, Koordinator Temen Bang Fajrie (TBF) Rachmat Ariyanto mengatakan timnya sudah bergerak untuk mengumpulkan KTP. "Kami baru sampai seratus ribuan, ya. Mudah-mudahan yang batas minimal bisa kami kejar,” ujar Rachmat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jumlah dukungan yang harus didapat seorang kandidat independen berbeda-beda di tiap daerah. Syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi disesuaikan dengan jumlah pemilih yang terdaftar di DPT KPU setempat. 

Pada pilgub, daerah yang punya DPT kisaran 0-2 juta harus mengantongi dukungan minimal 10% dari total jumlah pemilih tetap. Untuk wilayah dengan DPT kisaran 2-6 juta syarat minimalnya turun, yakni 8,5% dari total jumlah pemilih tetap. Semakin besar jumlah DPT, semakin kecil syarat dukungan yang harus dikantongi kandidat. Itu juga berlaku untuk pilkada di level kabupaten dan kota. 

Berbasis catatan Kompas, jumlah kandidat dari jalur perseorangan cenderung menurun dari pilkada ke pilkada. Pada Pilkada 2020 yang digelar di 270 daerah, tercatat ada 61 pasangan calon perseorangan dengan persentase kemenangan sebesar 8%. 

Adapun pada Pilkada 2018 yang digelar di 171 daerah, tercatat ada 69 pasangan calon independen dengan tingkat kemenangan sebesar 2,22%. Pada Pilkada 2017 yang berlangsung di 101 daerah, tercatat ada 68 pasangan calon yang ikut berkompetisi, sedangkan pada Pilkada 2015 yang berlangsung di 269 daerah, ada sebanyak 135 pasangan dari jalur perseorangan.  

Dari total 37 pilgub yang bakal digelar pada 2024, KPU RI mencatat kehadiran calon independen hanya potensial muncul 5 provinsi, yakni DKI Jakarta, Papua Barat Daya, Kalimantan Barat, Banten, Sulawesi Utara. Namun, hingga kini belum ada tim dari masing-masing kandidat yang sudah menyerahkan syarat dukungan.

Di DKI, Banten, dan Sulawesi Utara, sudah ada dua calon yang berkonsultasi dengan KPU dan meminta akses ke Silon. Di Papua Barat Daya dan Kalimantan Barat, hanya ada 1 calon dari jalur perseorangan yang menyatakan bakal maju. 

Analis politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asep Suryana mempertanyakan langkah KPU DKI Jakarta memangkas waktu pemenuhan persyaratan bagi kandidat dari jalur independen. Menurut dia, seharusnya persyaratan untuk calon dari jalur perseorangan tidak dipersulit. 

"Ini jelas enggak bijak dan hanya akan mempersulit calon perseorangan yang semestinya diberi peluang seluas-luasnya dan jangan dipersulit. Bukan hal mudah mengumpulkan dukungan dalam waktu singkat," kata Asep kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Menurut Asep, kandidat dari jalur perseorangan harus didukung agar publik punya semakin banyak pilihan calon pemimpin. Terlebih, calon-calon yang dimajukan partai politik belum tentu punya kapabilitas untuk memimpin daerah. 

"Ini supaya ada alternatif calon. Keputusan KPU yang memajukan ambang batas waktu syarat pengumpulan batas waktu untuk calon perseorangan tidak tepat," ucap Asep.

 

Berita Lainnya
×
tekid