sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Timsel Bawaslu DKI Jakarta jamin kebijakan afirmatif perempuan dan penyandang disabilitas

Adanya keterwakilan perempuan dalam komposisi penyelenggara pemilu diatur dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (1) UU Pemilu.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 19 Apr 2023 05:33 WIB
Timsel Bawaslu DKI Jakarta jamin kebijakan afirmatif perempuan dan penyandang disabilitas

Rekrutmen calon anggota Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta 2023-2028 resmi dibuka per Senin (17/4). Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan diajak untuk turut mendaftar.

Dalam kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Kepulauan Seribu, komunitas perempuan, dan penyandang disabilitas, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu DKI, Didik Suhariyanto, memaparkan tentang pentingnya keberadaan Bawaslu dalam proses demokrasi di Indonesia.

"Kehadiran lembaga pengawasan pemilu ini penting karena bertujuan menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil pemilu yang demokratis melalui pengawasan yang berintegritas dan berkredibilitas," tuturnya dalam keterangannya, Selasa (18/4).

"Oleh sebab itu, Bawaslu memiliki beberapa tugas dan wewenang. Misalnya, dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa, pengawasan tahapan pemilu, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses," imbuh Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta ini.

Sekretaris Timsel Bawaslu DKI, Rasminto, menambahkan, anggota Bawaslu harus berkompeten di bidangnya agar kerja-kerja pengawasan berjalan optimal. Kapabilitas tersebut mencakup kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu dan kepengawasannya, di bidang ketatanegaraan, dan menyangkut kepartaian.

"Ada beberapa kompetensi dasar yang dimiliki setiap anggota Bawaslu, antara lain, melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa; melakukan kerja-kerja pengawasan tahapan pemilu; mampu melakukan investigasi dugaan pelanggaran; mampu memediasi sengketa yang terjadi, terampil dalam ajudikasi; mampu melakukan klarifikasi, pemeriksaan kasus dugaan pidana pemilu, menggali fakta-fakta hukum, dan alat bukti; serta bisa membuat putusan," urainya.

Pada kesempatan sama, anggota Timsel Bawaslu DKI, Nurul Hilaliyah, menegaskan, pihaknya mendorong adanya keterwakilan perempuan dan penyandang disabilitas sebagai anggota penyelenggara pemilu di Ibu Kota. Dia lantas menyinggung mandat Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pemilu soal sedikitnya 30% dari total anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan.

"Penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama. Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas bahkan telah ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU HAM, UU Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis UU Pemilu," urainya.

Sponsored

Adapun pendaftaran calon anggota Bawaslu DKI 2023-2028 ditutup pada 3 Mei mendatang. Informasi lengkap tentang tahapan hingga persyaratan termuat dalam laman jakarta.bawaslu.go.id.

Berita Lainnya
×
tekid