sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tokoh Banten ajak publik tolak caleg eks koruptor

Tercatat ada enam caleg eks koruptor berlaga di Banten.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 06 Feb 2019 18:24 WIB
Tokoh Banten ajak publik tolak caleg eks koruptor

Sejumlah akademikus dan tokoh Banten yang terhimpun dalam Perkumpulan Urang Banten (PUB) mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon anggota legislatif (caleg) bekas narapidana kasus korupsi pada Pemilu 2019.

"Kami mengajak masyarakat caleg mantan koruptor, ini hasil kesepakatan tokoh Banten, karena korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang bisa menghambat pembangunan. Pilih sajalah yang rekam jejaknya baik," kata Sekjen PUB Eden Gunawan di Kantor KPUD, Cipocok Jaya, Serang, Banten, Rabu (6/2). 

KPU RI mencatat ada 6 caleg eks koruptor di Banten. Empat di antaranya berasal dari Partai Golkar dan bakal bertarung memperebutkan kursi anggota DPRD Banten.  Mereka ialah Desy Yusnandi, Agus Mulyadi, Heri Baelanu, dan Dede Widarso. Dua caleg lainnya berasal dari PAN dan Demokrat, yakni Bahri Syamsu Arief dan Jhony Husban. 

Eden mengatakan, ajakan PUB merupakan bentuk keprihatinan terhadap keputusan parpol meloloskan caleg eks koruptor. Terlebih, Banten dikenal sebagai provinsi yang relijius. "Namun, masih ada partai politik yang menempatkan figur yang memiliki masalah hukup kasus korupsi sebagai caleg imbuhnya. 

Sponsored

Tokoh Banten Embay Mulya Syarif, menambahkan pernyataan PUB sebagai bentuk sanksi sosial terhadap para caleg. Diharapkan, masyarakat Banten tergugah kesadarannya dan menolak caleg yang punya rekam jejak buruk. 

"Penjara harus jadi penjera (bikin jera). Tapi, sekarang itu tidak. Sekarang ditangkap karena korupsi, tapi masih cengengesan (di luar)," ujar Embay.

Ketua KPU Banten Wahyul Furqon menyambut baik aspirasi kelompok masyarakat untuk mengimbau agar caleg eks koruptor tidak dipilih. "Tidak apa-apa karena ini merupakan aspirasi masyarakat berdasarkan hasil keputusan secara kolektif masyarakat," katanya.
 

Berita Lainnya
×
tekid