Pemerintah Iran menuduh Amerika Serikat (AS) melakukan kejahatan perang setelah serangkaian serangan menyasar infrastruktur sipil. Iran menilai aksi militer AS melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional.
Dalam pernyataan yang disiarkan televisi pemerintah, IRIB pada Kamis (16/7), Kementerian Luar Negeri Iran menyebut AS telah meningkatkan serangan terhadap wilayah Iran dalam beberapa hari terakhir. Selain itu, Washington juga dikabarkan melakukan blokade laut terhadap Iran.
Melansir dari Anadolu Ajansi, Jumat (17/7) Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan blokade tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap komitmen Amerika Serikat dalam Nota Kesepahaman Islamabad yang sebelumnya dimediasi Pakistan.
"Kami menilai serangan-serangan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam PBB dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional," demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Iran.
Pemerintah Iran juga menuduh militer AS secara sengaja menargetkan fasilitas sipil, sehingga serangan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Iran mengklaim sejumlah fasilitas yang menjadi sasaran serangan meliputi silo penyimpanan biji-bijian di Kota Hoveyzeh, Provinsi Khuzestan, pabrik air mineral di Musian, Iran barat, serta menara pengawas maritim di Chabahar yang digunakan untuk membantu aktivitas para nelayan.
Selain itu, serangan udara AS disebut menghantam area di dekat rumah sakit kanker anak di Kota Ahvaz pada Rabu (15/7).