close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto Ist.
icon caption
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto Ist.
Peristiwa
Senin, 26 Januari 2026 17:44

Kapolri janji tingkatkan layanan panggilan 110, ikuti standar PBB

Kapolri menegaskan layanan darurat 110 ditingkatkan sesuai standar PBB, dengan respons 10 detik, kedatangan TKP 10 menit, dan terintegrasi smart city.
swipe

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk terus meningkatkan kualitas layanan panggilan darurat 110 sebagai bagian dari optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Penguatan layanan tersebut mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk layanan darurat kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang dihadiri para kepala kepolisian daerah (kapolda) dari seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

“Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat, Polri melaksanakan penguatan pada beberapa simpul pelayanan utama. Utamanya adalah pelayanan polisi 110. Pelayanan ini sesuai dengan standar PBB, command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai pusat kendali, serta penguatan peran Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” ujar Listyo Sigit di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Ia menjelaskan, layanan telepon darurat 110 ditargetkan mendapatkan waktu respons maksimal 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab, sistem akan secara otomatis menaikkan panggilan ke jenjang satuan yang lebih tinggi.

“Kami memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat, maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri,” ujarnya.

Menurut Kapolri, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan layanan dan perbaikan standar pelayanan panggilan darurat Polri agar masyarakat memperoleh respons yang cepat dan pasti.

Selain respons telepon, Polri juga menetapkan standar waktu kedatangan petugas ke tempat kejadian perkara (TKP). Kapolri menyebut, batas waktu respons cepat tersebut ditetapkan maksimal 10 menit.

“Kami membuat pembatasan waktu atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP selama 10 menit. Ini juga mengacu pada standar PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian,” ucapnya.

Dalam pelaksanaannya, layanan 110 Polri telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait. Sistem ini terhubung dengan Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga perusahaan ojek daring.

“Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.

Penguatan layanan 110 didukung pengembangan command center dan monitoring center yang terintegrasi dengan konsep smart city. Selain itu, Polri memperkuat peran Pamapta serta SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan.

“Saat ini kami membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan akan terus kami dorong ke beberapa kota lainnya,” ujar Kapolri.

Adapun pengaktifan kembali Pamapta berdasarkan Surat Keputusan Kapolri tertanggal 21 September 2025. Penguatan Pamapta mencakup tugas penerimaan laporan dan pengaduan masyarakat, penanganan awal di TKP, penanganan perkara ringan, hingga pengendalian operasional kepolisian sehari-hari.

img
Haidhar Ali Faqih
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan