Kematian bocah kelas 4 sekolah dasar (SD) yang ditemukan tewas gantung diri di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai perlu menjadi perhatian serius Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku pembina pemerintah daerah. Korban diduga nekat mengakhiri hidup karena tidak sanggup membeli buku dan pulpen.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai peristiwa tersebut bukan semata tragedi kemanusiaan, melainkan cerminan kegagalan pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar warga negara, khususnya anak-anak dari keluarga miskin.
Yohanes mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa biaya. Namun, klaim pendidikan dasar gratis dinilai kerap tidak sejalan dengan realitas di lapangan.
Menurut dia, masih banyak anak di daerah tertinggal yang harus berjuang dengan keterbatasan sarana belajar, padahal hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Yohanes berpandangan Pemerintah Kabupaten Ngada semestinya memastikan setiap siswa SD dapat mengakses pendidikan tanpa terhambat kondisi ekonomi. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut, kata dia, berujung pada hilangnya nyawa seorang anak.
Ia juga menilai Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah, baik berupa pemotongan insentif fiskal maupun nonfiskal.
“Langkah itu dapat dilakukan setelah Mendagri melakukan penilaian sebagaimana diatur dalam Pasal 352 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur evaluasi terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan oleh pemda,” kata Yohanes kepada Alinea.id, Sabtu (7/2).
Berkaca dari kasus tersebut, Yohanes menekankan pentingnya arahan dan pengawasan dari Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah lain. Menurutnya, kondisi serupa bukan tidak mungkin terjadi di wilayah lain jika negara abai terhadap pemenuhan pelayanan dasar.
“Pengawasan ini menyasar pelaksanaan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terutama urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, hingga urusan sosial. Negara tidak boleh abai ketika pelayanan dasar yang menjadi hak warga justru gagal dipenuhi oleh pemerintah daerah,” kata Yohanes.