close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Doc. Pads | Magnific
icon caption
Doc. Pads | Magnific
Peristiwa
Jumat, 30 Oktober 2026 18:00

Pembalut kena PPN 11%, kebutuhan primer atau barang mewah?

PKB desak pemerintah mengkaji ulang wacana penerapan PPN 11 persen pada pembalut yang dinilai sebagai kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah.
swipe

Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita menuai gelombang kritik tajam di tengah masyarakat. Kebijakan ini dinilai kontroversial lantaran menyasar produk sanitasi dasar yang mutlak dibutuhkan oleh kaum perempuan setiap bulannya.

Berdasarkan laporan yang ditulis oleh ANTARA (30/10/2026), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas mendesak pemerintah agar segera mengkaji ulang wacana tersebut.

Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana, mengingatkan bahwa pembalut bukanlah produk gaya hidup atau barang mewah yang bisa dipilih untuk dibeli atau diabaikan. Ia juga mengatakan pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan. Bukan barang mewah, bukan gaya hidup, bukan produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak. 

Lebih lanjut, ia menyoroti kesenjangan ekonomi yang masih nyata di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, masih banyak perempuan di wilayah pedesaan dan pelosok pinggiran yang kesulitan menjangkau pembalut higienis dan terpaksa menggunakan kain akibat keterbatasan finansial.

Negara dinilai seharusnya tidak menambah beban kelompok rentan tersebut melalui instrumen fiskal.

Jika pemerintah memerlukan tambahan pendapatan untuk kas negara, PKB menyarankan agar otoritas fiskal memaksimalkan potensi pajak dari para konglomerat serta aktivitas ekonomi berskala besar, alih-alih merangsek sektor kebutuhan dasar kesehatan reproduksi perempuan.

img
Shabrina Dwi Arsa
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan