Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produk pembalut wanita menuai gelombang kritik tajam di tengah masyarakat. Kebijakan ini dinilai kontroversial lantaran menyasar produk sanitasi dasar yang mutlak dibutuhkan oleh kaum perempuan setiap bulannya.
Berdasarkan laporan yang ditulis oleh ANTARA (30/10/2026), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara tegas mendesak pemerintah agar segera mengkaji ulang wacana tersebut.
Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana, mengingatkan bahwa pembalut bukanlah produk gaya hidup atau barang mewah yang bisa dipilih untuk dibeli atau diabaikan. Ia juga mengatakan pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan. Bukan barang mewah, bukan gaya hidup, bukan produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak.
Lebih lanjut, ia menyoroti kesenjangan ekonomi yang masih nyata di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, masih banyak perempuan di wilayah pedesaan dan pelosok pinggiran yang kesulitan menjangkau pembalut higienis dan terpaksa menggunakan kain akibat keterbatasan finansial.
Negara dinilai seharusnya tidak menambah beban kelompok rentan tersebut melalui instrumen fiskal.
Jika pemerintah memerlukan tambahan pendapatan untuk kas negara, PKB menyarankan agar otoritas fiskal memaksimalkan potensi pajak dari para konglomerat serta aktivitas ekonomi berskala besar, alih-alih merangsek sektor kebutuhan dasar kesehatan reproduksi perempuan.