Sudan memutuskan hubungan diplomatik dengan Uni Emirat Arab (UEA). Bagi negara Afrika itu, UEA mendukung Pasukan Dukungan Cepat (RSF) yang merupakan musuh bebuyutannya dalam perang saudara di Sudan.
Pengumuman itu muncul saat RSF disalahkan atas serangan terhadap kota Port Sudan yang biasanya aman, yang dimulai pada hari Minggu dan berlanjut hingga hari Rabu.
Pada hari Selasa, Menteri Pertahanan Sudan Yassin Ibrahim menuduh UEA melanggar kedaulatan negaranya melalui "wakilnya", RSF.
UEA telah berulang kali membantah tuduhan bahwa mereka memberikan dukungan finansial, militer, dan politik kepada pasukan paramiliter tersebut.
Konflik selama dua tahun telah menewaskan ribuan orang, memaksa jutaan orang meninggalkan rumah mereka, dan menciptakan krisis kemanusiaan terburuk di dunia.
Sebagai akibat dari pengumuman menteri pertahanan tersebut, duta besar Sudan akan ditarik dari UEA dan Sudan akan menutup misi diplomatiknya di negara Teluk tersebut.
Sejak Minggu, serangan pesawat nirawak telah menghantam bandara internasional, pembangkit listrik utama, dan sebuah hotel di Port Sudan. Militer menuduh RSF berada di balik serangan itu, tetapi kelompok paramiliter itu belum berkomentar.
Pada hari Rabu, militer Sudan mengatakan telah menggagalkan serangan terhadap pangkalan angkatan laut terbesar di negara itu.
"Mereka [pesawat nirawak] dihadang dengan rudal antipesawat," kata seorang sumber yang tidak disebutkan namanya kepada kantor berita AFP.
Hingga saat ini, Port Sudan terhindar dari pemboman dan dianggap sebagai salah satu tempat teraman di negara yang dilanda perang itu.
Militer Sudan sering menuduh UEA mempersenjatai RSF.
Baik Inggris maupun AS telah menunjuk UEA dalam seruan terpisah agar negara-negara luar berhenti mendukung pihak-pihak yang bertikai di Sudan.
Namun, pada hari Senin, pengadilan tinggi PBB menolak kasus Sudan terhadap UEA, yang menuduh negara Teluk itu terlibat dalam genosida.
Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena UEA telah memilih untuk tidak menggunakan Pasal 9 Konvensi Genosida, yang berarti bahwa UEA tidak dapat dituntut oleh negara lain atas tuduhan genosida.
Reem Ketait, wakil asisten menteri urusan politik UEA, mengatakan keputusan pengadilan tersebut "jelas dan tegas".
"Masyarakat internasional harus segera fokus untuk mengakhiri perang yang menghancurkan ini dan mendukung rakyat Sudan, dan harus menuntut bantuan kemanusiaan untuk menjangkau semua yang membutuhkan," katanya.
Baik tentara maupun RSF telah dituduh melakukan kejahatan perang.(bbc)