close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi tindak bunuh diri pada anak. Foto Pixabay.com.
icon caption
Ilustrasi tindak bunuh diri pada anak. Foto Pixabay.com.
Peristiwa
Rabu, 04 Februari 2026 21:33

Tragedi siswa SD di NTT dan salah alokasi anggaran pendidikan

JPPI menilai kematian siswa SD di NTT mencerminkan salah alokasi anggaran pendidikan dan lemahnya perlindungan hak anak.
swipe

Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 29 Januari 2026 yang diduga mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli buku dan pena dinilai sebagai sinyal serius kegagalan negara dalam melindungi hak anak atas pendidikan.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kabar duka, melainkan potret nyata ketimpangan akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.

“Di tengah klaim pemerintah bahwa anggaran pendidikan terus meningkat, realitas di lapangan justru menunjukkan nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga buku dan pena yang tak terjangkau,” ujar Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, Rabu (4/2).

JPPI juga menyoroti pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional yang menyebut faktor utama anak putus sekolah adalah karena “tidak bisa jajan”. Menurut Ubaid, narasi tersebut menyesatkan dan tidak mencerminkan realitas kemiskinan struktural yang dihadapi jutaan keluarga.

“Kasus di NTT ini membantah anggapan tersebut. Anak-anak putus sekolah bukan karena tidak bisa jajan, tetapi karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegasnya.

Ubaid menilai slogan “Wajib Belajar 13 Tahun” kehilangan makna ketika beban biaya pendidikan terus dibebankan kepada orang tua. Ia mempertanyakan komitmen negara dalam memastikan pendidikan dasar benar-benar bebas pungutan.

JPPI juga menilai tragedi ini berkaitan dengan pengabaian amanat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara tegas memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.

“Negara seolah mencuci tangan dengan menyerahkan biaya operasional kepada wali murid. Ketika seorang anak SD merasa tertekan hingga memilih mengakhiri hidup, itu menandakan fungsi perlindungan negara telah gagal,” kata Ubaid.

Menurut JPPI, salah satu akar persoalan adalah pergeseran prioritas anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar siswa, seperti buku dan alat tulis, justru dialihkan untuk mendanai program-program populis, termasuk makan bergizi gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pendanaan makan bergizi gratis dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 69 persen anggaran program makan bergizi gratis—setara Rp 223 triliun—bersumber dari anggaran pendidikan yang totalnya Rp 769,1 triliun.

“Imbasnya, anggaran pendidikan di luar program tersebut hanya tersisa sekitar 14 persen, jauh dari amanat konstitusi sebesar 20 persen,” ujar Ubaid.

Ia menilai pemerintah lebih fokus pada pengelolaan logistik makanan ketimbang memastikan anak-anak dapat belajar tanpa tekanan ekonomi. “Apa artinya perut kenyang jika anak-anak menanggung rasa malu dan depresi karena tidak mampu membeli alat tulis?” tambahnya.

JPPI mendesak pemerintah menghentikan narasi yang menyederhanakan penyebab anak putus sekolah. Selain itu, JPPI meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) agar tepat sasaran dan mencakup kebutuhan dasar pendidikan.

“Kembalikan khitah anggaran pendidikan 20 persen. Anggaran harus fokus pada pembiayaan murid, guru, serta sarana prasarana, bukan untuk membiayai ambisi politik atau lembaga baru yang tumpang tindih,” ujar Ubaid.

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan