sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota belum sepenuhnya terdaftar, Partai Buruh klarifikasi ke KPU

KPU mengakui ada persoalan akselerasi di mana partai harus mengantri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 04 Agst 2022 07:01 WIB
Anggota belum sepenuhnya terdaftar, Partai Buruh klarifikasi ke KPU

Ketua Timsus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin menyatakan, pihaknya kembali meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tak kunjung masuknya seluruh anggota mereka dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU pada hari ini (4/8). 

Menurut Said, pihaknya telah beberapa kali melakukan klarifikasi ke KPU, namun tak kunjung mendapatkan hasil. Kata Said, belum terdatanya anggota di Sipol berdampak pada pendaftaran Partai Buruh ke KPU. 

"Sehubungan data persyaratan Partai Buruh yang sudah dikirim tidak kunjung masuk seluruhnya di Sipol KPU, maka ratusan pengurus dan anggota Partai Buruh akan datang ke kantor KPU untuk meminta klarifikasi," kata Said kepada Alinea.id, Rabu (3/8) malam.

Menurut Said, pihaknya sudah memasukkan data anggota Partai Buruh lebih dari 250 ribu ke Sipol KPU. Namun, tidak seluruh anggota partainya yang didaftarkan ke Sipol tampil langsung di Sipol. 

Saat mengecek Sipol pada Selasa (2/8) malam, pihaknya mendapati sebanyak 4.500 anggota Partai Buruh yang belum masuk dalam data Sipol KPU. Kemudian, saat mengecek kembali pada Rabu (3/8), masih tersisa 1.500 anggota yang belum tampil di Sipol.

Saat mengklarifikasi pada Rabu (3/8), Said menyebut, jika KPU mengakui ada persoalan akselerasi di mana partai harus mengantri. Artinya tidak bisa langsung saat data dikirim saat itu juga tampil di Sipol.

"Artinya 3.000 tiba-tiba tampil. Itu yang dimaksud antrian tadi," ujar dia. 

Menurut Said, selain menyebabkan partai terhambat dalam pendaftaran akibat kendala di internal KPU, kendala lain yang dialami Partai Buruh ialah keterlambatan daftar kepengurusan. 

Sponsored

Said menyebut, partainya telah menyerahkan daftar kepengurusan di 34 provinsi, 450-an kabupaten/kota, dan hampir 4.500 kecamatan. Namun, yang tampil di Sipol baru 12 provinsi. 
 
"Ternyata kata KPU ada problem lagi di internal mereka terkait sistem yang dibangun bertahap. Jadi KPU mendesain begini, anggota beres dulu, baru bisa masuk kepengurusan dan kantor," ucapnya.

Said menegaskan, pihaknya tak ingin ada aturan akselerasi seperti yang dijelaskan oleh KPU. Menurutnya, semua syarat harus bersamaan. Sebab, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undnag maupun PKPU yang menyatakan bahwa syarat itu harus berdasarkan prioritas atau bertahap. 

"Saya tadi bilang, kalau Partai Buruh sampai timbul masalah, tanggung jawab bukan di kami, tapi KPU. Saya nggak mau nanti 2024 ini muncul kembali kasus skandal verifikasi seperti 2012. Saya kasih warning begitu," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid