close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9). Alinea.id/Gempita Surya.
Politik
Selasa, 13 September 2022 13:34

Ketua DPRD DKI Jakarta sampaikan pemberhentian Anies dan Wagub Ariza

Rapat paripurna merupakan kelengkapan administrasi penghentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
swipe

DPRD DKI Jakarta mengumumkan pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam Rapat Paripurna hari ini (13/9). Pengumuman tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.

Prasetyo mengatakan, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022 terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

"Menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta II pada tanggal 30 Agustus 2022, telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna pada hari ini, dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022," kata Prasetyo dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9).

Prasetyo menyebut, rapat paripurna hari ini merupakan salah satu proses untuk kelengkapan administrasi, dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini. Ini didasarkan pada sejumlah kebijakan yang mengatur terkait kebijakan tersebut mulai dari peraturan perundangan hingga surat dari Menteri Dalam Negeri.

"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Ir. Ahmad Riza Patria, masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022, diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta," ucap Prasetyo.

Usai pembacaan pengumuman, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait agenda tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, serta turut disaksikan oleh Anies dan Ariza.

Prasetyo menyampaikan, seleksi terbuka akan dilakukan untuk menetapkan Calon Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud akan memperoleh hasil kandidat pada tanggal 3 Oktober 2022.

"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," tutur Prasetyo.

Sebelum menutup rapat paripurna, pihaknya turut menyampaikan apresiasi atas kinerja Anies-Ariza sebagai pemimpin DKI Jakarta.

"Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," ucap Prasetyo.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan