sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anies tahu persis proses pencalonan Sandiaga jadi cawapres Prabowo

Anies enggan membeberkan proses pencalonan Sandiaga sebagai cawapres Prabowo, karena prosesnya belum rampung.

Akbar Persada
Akbar Persada Kamis, 09 Agst 2018 14:25 WIB
Anies tahu persis proses pencalonan Sandiaga jadi cawapres Prabowo

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengaku telah mengetahui proses pencalonan wakilnya, Sandiaga Uno, sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Hanya saja, ia enggan menceritakan proses yang terjadi pada pencalonan Sandiaga.

Menurut mantan Menteri Pendidikan itu, proses pencalonan Sandiaga Uno hingga saat ini belum rampung. Ia pun berjanji akan menceritakan mengenai proses tersebut setelah semuanya selesai.

"Nanti saya baru bercerita, sekarang sedang ada proses yang saya tidak ingin ikut komentar. Sampai semuanya selesai, baru saya bicara," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/8).

"Tapi kalau saya ditanya apakah tahu, saya tahu, tahu persis," ujarnya lagi.

Soal siapa yang akan resmi bersanding bersama Prabowo di kontestasi Pilpres 2019, Anies tak menepis bahwa dirinya merupakan salah satu sosok yang digadang. Namun, lagi-lagi ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Jadi tawaran banyak, tapi saya katakan pada semuanya, saya ceritakan ketika semua selesai," ungkapnya.

Kabar bahwa Sandiaga yang akan mendampingi Prabowo di Pilpres 2019, berhembus kencang setelah terjadi perseteruan antara Partai Gerindra dengan Partai Demokrat.

Sandiaga sempat mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Sandiaga juga dikabarkan segera melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun Sandi memastikan, hingga siang ini dirinya masih aktif berstatus sebagai Wakil Gubernur.

Sponsored

Meski demikian, Sandiaga telah mengajukan surat keterangan tidak pailit ke Pengadilan Negara Jakarta Pusat. Surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk menjadi capres dan cawapres, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014.

Berita Lainnya
×
tekid