sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan ketat pembatasan massa rawan picu konflik

Penyelenggara harus berani menindak pelanggar aturan pilkada.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 24 Sep 2020 14:34 WIB
Aturan ketat pembatasan massa rawan picu konflik

Pembatasan massa secara ketat dalam metode kampanye seperti diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dinilai berpotensi melahirkan perselihan.

"Sebab, memasuki tahapan Pilkada 2020 ke depan, massa yang hadir sudah terhitung sebagai massa politis, dan itu menjadikan penerapan aturan semakin rawan berujung pada konflik," kata Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Rifqi Rachman, dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Merujuk pada PKPU, pertemuan bagi peserta pemilu masih diizinkan pada tahap kegiatan pilkada, seperti debat publik. Hal itu tercantum dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 tahun 2020.

Dalam Pasal 59, debat publik wajib dihadiri oleh pasangan calon (paslon), 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, 4 orang Tim Kampanye paslon, dan 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaanya, wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kendati demikian, Rifqi menyarankan agar pemerintah daerah tegas untuk menindak peserta pemilih yang melanggar PKPU. Pasalnya, kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 88F PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Keberanian dan ketegasan memang harus ditunjukkan para penyelenggara di daerah. Sebab, Pasal 88F PKPU 13/2020 sudah mewajibkan parpol atau gabungan parpol, paslon, penghubung paslon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menindaklanjuti sanksi yang dikenakan oleh KPU dan/atau Bawaslu di daerah terkait," kata Rifqi.

Terlepas dari itu, Rifqi mengapresiasi langkah KPU yang dapat memperbaiki ketentuan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan cepat.

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa KPU serius dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pilkada seperti yang diamanatkan undang-undang," kata Rifqi.

Sponsored

Pandangan Rifqi ini muncul karena terdapat penambahan BAB XIA dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020 yang berisi larangan dan sanksi. Dalam diktum itu, terdapat enam pasal yang memperjelas mekanisme pemberian dan jenis sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

"Misalnya, pada Pasal 88B yang menjelaskan larangan iring-iringan dan menghadirkan kerumunan massa pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon. Sanksi yang diberikan dalam pasal ini bahkan dapat membuat tahapan pengundian ditunda, jika semua paslon melanggar protokol kesehatan," tutur dia.

Oleh karena itu, Rifqi berharap peserta pemilu dapat menjalankan aturan itu dan tidak berdalih tidak mengetahui informasi tersebut. 

"Alasan tidak mengetahui peraturan yang dilontarkan bapaslon (bakal pasangan calon) seperti saat fenomena kerumunan massa di tahapan pendaftaran bakal paslon kemarin tidak akan elok lagi untuk digunakan, dan penyelenggara di daerah pun harus berani dan tegas dalam melaksanakan amanat PKPU 13/2020 ini," pungkas Rifqi.

Berita Lainnya
×
tekid