Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan hasil kajian awal laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, atas dugaan kampanye terselubung. Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pada Selasa (27/9) tersebut.
"Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/9).
Bawaslu menilai laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Berdasarkan penilaian dan kajian awal tersebut, Bawaslu menyatakan, belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Sebab, belum ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI.
"Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, karena belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU dalam Pemilu 2024," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi.
Kendati demikian, imbuh Puadi, laporan tersebut akan dijadikan laporan awal yang nantinya ditelusuri lebih lanjut oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
"Hasilnya akan dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 serta Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018," tutur dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas SPD) Miartiko Gea. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pemilu melalui penyebaran tabloid berjudul "Mengapa Harus Anies?" di kota Malang, Jawa Timur.
Selain Anies, pihaknya juga melaporkan pendukung Gubernur DKI Jakarta tersebut, sebab mereka lah yang mengaku menyebarkan tabloid tersebut di tempat-tempat ibadah di Kota Malang.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Kornas SPD juga membawa barang bukti berupa tabloid dalam bentuk fisik dan salinan digital, serta saksi-saksi yang terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut.