close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemilu serentak untuk DPR, DPD, dan pilpres. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemilu serentak untuk DPR, DPD, dan pilpres. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz
Politik
Senin, 13 Desember 2021 11:58

Beda pandangan DPR soal presidential threshold yang disinggung Ketua KPK

Ketua KPK meyakini hilangnya presidential threshold akan langsung berimbas pada rendahnya biaya politik.
swipe

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebutkan, ongkos atau biaya politik yang mahal seharusnya dihilangkan. Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.

Hal ini diungkap Guspardi, menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Menurut Firli, presidential threshold seharusnya tidak 20% tetapi nol persen alias tidak ada sama sekali. Firli meyakini hilangnya presidential threshold akan langsung berimbas pada rendahnya biaya politik.

"Sudah seharusnya pilpres yang membutuhkan ongkos politik mahal dan tinggi dihilangkan," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (13/12).

Menurut Guspardi, jika ada figur yang kredibel, berintegritas dan hebat mau mencalonkan diri sebagai presiden, namun tidak punya modal yang kuat, ini dijadikan peluang bagi oligarki untuk mensponsori sosok yang ingin maju dalam pemilihan presiden.

"Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki tentu harus diakomodir sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Guspardi berpandangan, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi hak konstitusional rakyat dalam menentukan calon pemimpinnya. Presidential threshold juga lari dari semangat reformasi, lantaran tidak membuka ruang demokrasi guna memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih mana calon yang terbaik tanpa perlu diatur dan diseleksi terlebih dahulu oleh mekanisme ambang batas.

Dia menilai, dengan penghapusan aturan presidential threshold juga dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu, setiap partai politik seharusnya diberikan hak konstitusionalnya mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden," pungkasnya.

Sementara itu, politikus PPP Achmad Baidowi mengatakan, Firli Bahuri tidak perlu menyibukkan diri mengurusi presidential threshold. Menurut dia, Firli seharusnya fokus saja pada tugas, pokok, dan fungsi KPK yaitu memberantas korupsi di negeri ini. Sebab, soal ambang batas itu pada pemilu adalah tupoksi di DPR.

"Sebaiknya Firli fokus pada tupoksi di KPK, ndak perlu mengurus hal yang di luar tupoksinya," kata Baidowi kepada wartawan, Senin.

Awie, sapaan akrab Baidowi pun meminta agar Firl tidak melempar isu yang berada di luar tupoksi sebagai pimpinan KPK. "Mahar politiknya di mana? Sebaiknya tidak melempar isu di luar tupoksinya. Sebaiknya fokus pada internal KPK," kata Awiek.

Sekedar informasi, di tengah sejumlah pihak yang melakukan judicial review ambang batas ke MK, Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyinggung soal ambang batas pencalonan presiden yang tengah ramai dibahas publik.

Hal tersebut diungkap Firli saat memberikan materi di acara Silatnas dan Bimtek anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia Partai Perindo yang digelar di Jakarta Concert Hall, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (10/12). Menurut Firli,  hilangnya presidential threshold akan langsung berimbas pada rendahnya biaya politik.

"Sekarang orang masih heboh dengan apa itu parliamentary threshold, president threshold. Seharusnya kita berpikir sekarang bukan 20%, bukan 15%. Tetapi 0% dan 0 rupiah. Itu kalau kita ingin mengentaskan korupsi," kata Firli.

 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan